RADARSEMARANG.COM, Ungaran – BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK memberikan sosialisasi dan edukasi terkait program Kabupaten Semarang Melindungi (Kamar Lindung) dan juga Jamsostek Mobile (JMO) di beberapa perusahaan Jumat, 23 Juni 2023 lalu.
Kepala BPJAMSOSTEK Ungaran, Suharno Abidin, menyampaikan bahwa Kamar Lindung merupakan program Kabupaten Semarang yang memiliki konsep dasar kebersamaan untuk perlindungan pekerja di sekitar yang sejalan dengan program SERTAKAN (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda) BPJS Ketenagakerjaan.
“Program ini merupakan jawaban atas kebutuhan peserta yang peduli terhadap perlindungan dan kesejahteraan pekerja BPU di sekitar mereka, seperti misalnya anggota keluarga yang bekerja sebagai pedagang, tukang ojek, buruh bangunan, dan lain-lain.”
“Hal ini tentunya sejalan dengan INPRES No. 2 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan INPRES No. 4 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.” Pungkasnya.
Suharno menambahkan bahwa iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk sektor BPU satu orangnya cukup membayarkan sebesar Rp 16.800,- saja. “Dengan nominal tersebut peserta sudah bisa mendapatkan perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).”
Suharno Abidin di penghujung acara menyampaikan bahwa program Kamar Lindung ini merupakan upaya Bupati Kabupaten Semarang dalam upaya menyejahterakan masyarakat Kabupaten Semarang. Suharno juga menghimbau masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Semarang untuk lebih peduli kepada pekerja yang ada di sekitarnya yang belum terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.
Sebagai bentuk apresiasi, BPJS Ketenagakerjaan memberikan hadiah souvenir kepada peserta yang telah menginstall JMO pada ponsel mereka pada kegiatan tersebut..
“Dalam kesempatan kali ini kami juga menyampaikan sosialisasi terkait penggunaan Jamsostek Mobile (JMO) kepada peserta,” jelas Suharno Abidin, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ungaran.
“Harapannya dengan menggunakan JMO peserta dapat mengetahui upah yang dilaporkan, saldo JHT sampai dengan melakukan klaim lewat JMO untuk saldo di bawah 10 juta,” tambahnya. (wan/web/bas)