32 C
Semarang
Sunday, 15 June 2025

Data Personel TNI-Polri Dinamis, BPJS Kesehatan Gelar Rekonsiliasi

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Magelang – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Magelang menghelat rekonsiliasi bersama TNI dan Polri di wilayah kerjanya. Pertemuan penting ini guna membahas pemutakhiran data TNI dan Polri sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen peserta pekerja penerima upah (PPU).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Magelang Irfan Qadarusman menyampaikan, rekonsiliasi ini rutin dilaksanakan guna menjaga validitas data kepesertaan anggota TNI dan Polri. Terlebih saat ini, cakupan wilayah kerjanya bertambah sampai Kabupaten Wonosobo.

“Kegiatan ini juga bentuk sinergi BPJS Kesehatan dengan instansi TNI dan Polri dalam penyesuaian data peserta dan anggota keluarga pada masing-masing satuan kerja (satker) yang terdaftar dalam program JKN,” jelas Irfan, Kamis, (22/6/2023).

Menurut Irfan, data kepesertaan anggota TNI dan Polri bersifat dinamis. Karena setiap tahun ada penambahan personel baru dan pengurangan peserta karena meninggal. Maupun personel TNI dan Polri yang mutasi karena pindah tempat tugas. Tentu saja dapat memengaruhi perpindahan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang dipilih dan dibutuhkan peserta.

Dari rekonsiliasi ini, lanjut Irfan, diketahui pula perubahan pangkat dan golongan peserta BPJS Kesehatan. Dengan pembaharuan data kepesertaan, otomatis akan berpengaruh terhadap hak kelas rawat inap.

“Rekon ini dilaksanakan supaya keakuratan dan pemutakhiran data bisa tercapai, sehingga akan berdampak pada kelancaran peserta dalam mengakses pelayanan kesehatan (yankes),” imbuhnya.

Jika dalam rekonsiliasi ini terdapat perbedaan data, dapat langsung dikoreksi berdasarkan hasil kesepakatan masing-masing pihak. Selanjutnya, hasil rekonsiliasi yang berupa data akan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh semua pihak. Tidak berhenti disitu saja, hasil koreksi tersebut juga akan dimonitoring secara berkala.

Irfan menambahkan, satu iuran anggota TNI dan Polri yang telah menikah sudah menanggung suami/istri yang sah dan maksimal tiga orang anak. Kriteria keluarga yang ditanggung adalah anak yang tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri. Kemudian belum berusia 21 tahun atau belum berusia 25 tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.

Apabila anak pertama sampai dengan ketiga sudah tidak ditanggung oleh orang tua, maka status anak tersebut dapat digantikan oleh anak berikutnya, sesuai dengan urutan kelahiran dengan jumlah maksimal yang ditanggung adalah tiga anak yang sah.

Namun apabila suami istri yang merupakan pekerja, keduanya tetap wajib didaftarkan sebagai peserta PPU dan membayar iuran oleh masing-masing pemberi kerja. Suami, istri, serta anak dari peserta PPU berhak memilih kelas perawatan tertinggi.

Reporter:
Puput Puspitasari

Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya