26 C
Semarang
Sunday, 24 August 2025

BPJS Ketenagakerjaan Memberikan Edukasi terkait Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Ungaran – Peserta program BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) di Tanah Air semakin meningkat seiring semakin paham pekerja dan pemberi kerja tentang manfaat dan program BPJS Ketenagakerjaan.

Namun masih banyak pekerja dan perusahaan yang belum memiliki pengetahuan dengan baik tentang manfaat BPJAMSOSTEK yang memiliki lima program jaminan sosial yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Program JKP yang diluncurkan pada 22 Februari 2022 tahun lalu adalah program jaminan yang diberikan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan memiliki keinginan untuk bekerja kembali.

BPJAMSOSTEK Cabang Ungaran meminta pemberi kerja/perusahaan agar memahami manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja.

“Program JKP ini penting bagi pekerja, terutama yang mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja),” kata Kepala Kantor Cabang Ungaran, Suharno Abidin dalam release-nya, Kamis, 22 Juni 2023.

Lebih lanjut, Suharno mengatakan JKP merupakan salah satu program jaminan yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami PHK. “Program JKP memiliki tiga manfaat yang meliputi akses informasi pasar kerja, pelatihan kerja, dan manfaat uang tunai. Peserta yang mengikuti program JKP berhak mendapatkan pelatihan kerja dan akses informasi pasar kerja yang diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja, serta mendapatkan uang tunai dari BPJAMSOSTEK yang diberikan paling banyak enam bulan.”

Terkait dengan mekanisme peberian uang tunai, Suharno juga mengatakan sebanyak 45 persen dari upah dibayarkan pada tiga bulan pertama dan 25 persen dari upah pada bulan berikutnya. Ia menegaskan program JKP dikhususkan bagi pekerja yang mengalami PHK, bukan karena habis masa kontraknya.

“Program JKP ini masih relative baru dan masih banyak yang belum tahu. Jadi, kami terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada pemberi kerja maupun para pekerja,” pungkasnya. (wan/web/bas)

Reporter:
Adrianto Ismawan

Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya