27 C
Semarang
Friday, 20 December 2024

Ribuan Pekerja di Magelang Belum Terdaftar Peserta BPJS Kesehatan

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Magelang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang siap bersinergi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Magelang dalam pendampingan hukum terkait pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Terutama pada proses mediasi dengan badan usaha (BU) yang tidak patuh mendaftarkan pekerjanya atau memiliki tunggakan iuran.

Kepala Kejari Kabupaten Magelang A.O. Mangontan mengungkapkan, pihaknya tidak akan tebang pilih dalam menegakkan aturan hukum. Pihaknya akan melakukan tanggung jawab dalam menentukan badan usaha yang diketahui tidak melakukan pendaftaran pekerjanya. Namun demikian, pihaknya meminta BPJS Kesehatan Cabang Magelang untuk meningkatkan sosialisasi tentang hak dan kewajiban para pemberi kerja dalam program JKN ini. Terutama di instansi pendidikan.

“Untuk mengantisipasi sekolah yang mangkir melakukan pendaftaran, BPJS Kesehatan bisa masuk ke instansi tersebut untuk memberikan pemahaman kepada kepala sekolah dalam menjalankan kewajiban mendaftarkan pekerjanya,” kata Mangotan dalam forum koordinasi pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan tingkat Kabupaten Magelang tahun 2023, beberapa waktu lalu di Shankara Borobudur.

Sosialisasi mengenai program JKN juga harus digalakkan di badan usaha swasta maupun pemerintah. Ia berharap, sosialisasi yang dilakukan secara masif akan meningkatkan wawasan dan kesadaran para pemangku kepentingan di badan usaha untuk menyukseskan program JKN.

Bahkan bila perlu, BPJS Kesehatan bisa mengajukan gugatan sederhana pada badan usaha yang membandel. Dengan catatan, bila badan usaha tersebut sudah berkali-kali tidak mengindahkan peringatan.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Magelang Sukamtono mengungkapkan, pihaknya juga melakukan sosialisasi secara masif ke badan usaha untuk mengikutsertakan pekerja dalam program JKN. Upaya ini dilakukan agar seluruh pekerja di Kabupaten Magelang terlindungi program jaminan kesehatan.

Kepala Satwasker Wilayah Magelang Abdul Muin mengungkapkan beberapa penyebab masih ada badan usaha yang enggan mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program JKN. Salah satu penyebabnya adalah kondisi keuangan yang belum sepenuhnya pulih pascapandemi Covid-19.

“Kondisi badan usaha pascapandemi tidak dapat stabil dalam waktu yang singkat, tapi perlu dilakukan pengkajian secara mendalam terkait kondisi keuangan badan usaha tersebut,” tegasnya

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Magelang Irfan Qadarusman merinci hasil forum pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan semester II tahun 2022 yang berfokus pada penegakkan kepatuhan badan usaha dalam melakukan pendaftaran pekerjanya dalam program JKN. Khususnya bagi badan usaha yang sebagian pekerjanya telah terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) atau terdaftar sebagai tanggungan suami/istri dari pekerja.

Padahal kewajiban setiap pekerja terdaftar dalam program JKN telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program JKN kepada 30 lembaga dan pimpinan daerah. Selain itu, pemerintah juga mewajibkan setiap penduduk Indonesia ikut serta dalam program jaminan kesehatan. Baik dengan cara mendaftar secara mandiri maupun didaftarkan ke BPJS Kesehatan.

“Sesuai Perpres 18/2020 tentang rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN), cakupan penduduk yang menjadi peserta JKN minimal mencapai 98 persen pada tahun 2024,” sebut Irfan.

Karena itu, optimalisasi program JKN ini perlu mendapat dukungan berbagai pihak. Pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan harus dilakukan secara intensif.

Disebutkannya, pengawasan dan pemeriksaan itu meliputi dua aspek. Pertama tentang kepesertaan. Kepatuhan dalam hal kepesertaan meliputi kepatuhan pendaftaran. Kasus yang biasanya terjadi, badan usaha belum mendaftarkan diri dan pekerjanya sebagai peserta JKN. Ada juga yang telah mendaftarkan diri sebagai entitas, tetapi belum mendaftarkan pekerjanya. Lalu belum melakukan pembayaran pertama.

Reporter:
Puput Puspitasari

Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya