RADARSEMARANG.COM, Kudus – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah “bagi-bagi” sertifikat perusahaan. Momen langka itu terjadi pada pelaksanaan Sosialisasi Layanan Perseroan Perorangan yang berlangsung di @HOM Hotel Kudus, Kamis (15/06).
Dalam aksinya, Kanwil Kemenkumham Jateng yang diwakili oleh Lily Mufidah, Penyuluh Hukum Madya sebagai salah satu narasumber kegiatan, membagikan sertifikat perusahaan kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Kabupaten Demas, Kudus dan Pati yang hadir sebagai peserta kegiatan.
Pada kesempatan itu, Lily didampingi Kepala Bidang Pelayanan Hukum Agustinus Yosi dan Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU Widya Pratiwi Asmara.
“Siapa yang di sini mau sertifikat perusahaan. Kami akan berikan tiga sertifikat secara gratis,” tawar Lily.
“Bagi yang mau, silahkan persiapkan nama perusahaannya, NIK, NPWP dan email yang aktif.”
“Cukup syarat itu, bapak ibu sudah bisa membawa pulang sertifikat perusahaan milik bapak ibu sendiri,” imbuhnya.
Antusiasme ditunjukkan para peserta kegiatan. Sebagian besar dari mereka tampak ingin memiliki perusahaan sendiri.
Metode ini diterapkan Kanwil Kemenkumham Jateng untuk menunjukkan betapa mudahnya kesempatan bagi masyarakat yang ingin mendirikan sebuah usaha yang berbadan hukum dalam bentuk Perseorangan Perorangan.
Dalam praktiknya, narasumber membantu proses pembuatan Perseorangan Perorangan secara online yang sangat singkat. Mulai dari pembuatan akun, pendaftaran, pembayaran hingga pencetakan sertifikat. Keseluruhan, proses tersebut hanya memakan waktu satu jam.
Artinya, masyarakat bisa memiliki sebuah perusahaan berbadan hukum hanya dalam waktu satu jam.
Menurut Lily, Perseroan Perorangan memiliki karakteristik yang sama dengan Perseroan Terbatas, namun dalam lingkup yang lebih kecil, misalnya tak ada ketentuan modal dasar minimal, hanya cukup membuat surat pernyataan pendirian saja.
Selain itu, Perseroan Perorangan juga tidak memerlukan akta notaris, cukup satu orang pendiri sebagai pemegang saham, serta tidak perlu ada komisaris di dalamnya.
Kelebihan Perseroan Perorangan, diantaranya memberikan perlindungan hukum dengan adanya pemisahan aset pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal serta memudahkan dalam mengakses pembiayaan dari perbankan.
Kelebihan lainnya, hanya mengisi form pernyataan pendirian tanpa adanya akta notaris, status badan hukum didapatkan saat memperoleh sertifikat, bebas menentukan besaran modal Bersifat one-tier, dimana pendiri akan menjalankan operasional perseroan sekaligus melakukan pengawasan, dan biaya pendaftaran hanya limapuluh ribu rupiah.
Sebagai tambahan, Perseroan Perorangan merupakan terobosan yang diinisiasi oleh Kemenkumham untuk memberdayakan Usaha Mikro dan Kecil sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia.
Perseroan Perorangan adalah perseroan yang memenuhi kriteria UMK yang didirikan oleh satu orang dengan mendaftarkan surat pernyataan pendaftaran. Ketika UMK menjadi berbadan hukum Perseroan Perorangan, maka harta kekayaan pendiri/pemilik UMK terpisah dari harta kekayaan perseroan.
Pemberian status badan hukum Perseroan Perorangan menimbulkan kewajiban bagi pelaku UMK untuk menyampaikan laporan keuangan kepada Menteri Hukum dan HAM paling lambat enam bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan.
Pengaturan ini akan menumbuhkembangkan tata kelola bisnis yang baik bagi kalangan pelaku UMK. Tata Kelola bisnis yang baik akan menimbulkan kepercayaan dari lembaga perbankan dan kalangan investor terhadap keberlangsungan dan prospek bisnis UMK itu sendiri. Sehingga, kapasitas dan skala UMK akan semakin besar dalam memenuhi kebutuhan pasar. (ifa/web/bas)