27 C
Semarang
Friday, 20 December 2024

BPJS Ketenagakerjaan Komitmen Berikan Jaminan Sosial untuk Para Pekerja Migran

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – BPJS Ketenagakerjaan telah diberi amanah pemerintah untuk menyelenggarakan program jaminan sosial untuk para pekerja termasuk pekerja migran Indonesia.

Hal itu telah tercantum dalam UU Nomor 18 tahun 2017, Perlindungan PMI menjadi kewajiban pemerintah pusat dan pemerintah daerah mulai sebelum bekerja, selama dan setelah bekerja.

BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jateng dan DIY berkomitmen untuk terus menyosialisasikan program ke pekerja.

“Dalam melaksanakan tugas, BPJS Ketenagakerjaan bersinergi dengan BP2MI. Untuk di wilayah, dengan BP3MI. Oleh karena itu pada kesempatan ini kami membahas tata cara bagaimana mendaftarkan PMI untuk manfaat baru yang akan didapatkan mereka,” kata Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY Cahyaning Indriasari di sela agenda Digital Jamsostek Literation (Dijamin) bertema Pahami dan Kenali Manfaat perlindungan Jaminan Sosial untuk Pekerja Migran Indonesia, Rabu (14/6/2023).

Kepala BP2MI Jawa Tengah Pujiono pada kesempatan itu mengatakan, perlindungan kepada PMI ini merupakan hal utama.

Dia mengatakan, masyarakat Jateng yang bekerja di luar negeri sudah semestinya mendapat fasilitas dan perlindungan sesuai undang-undang dari pemerintah.

“Dalam perlindungan pekerja migran Indonesia tentunya ada tiga dimensi perlindungan hukum, perlindungan ekonomi, dan perlindungan sosial. Salah satunya jaminan sosial ketenagakerjaan ini tentunya wajib bagi seluruh PMI mendapat Jamsostek. Jamsostek merupakan bentuk perlindungan negara yang diberikan kepada PMI yang tentunya kalau terjadi permasalahan, ada jaminan sosial dalam hal ini jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Pujiono.

Kegiatan itu menghadirkan dua narasumber, yakni Sudarman perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng-DIY dan Sub Koordinator Kelembagaan dan Permasyarakatan Program Rodli.

Sudarman menyebutkan, ada tiga manfaat program perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta pekerja migran, yaitu meliputi jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), dan jaminan hari tua (JHT).

Besaran iuran untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tetap Rp370 ribu untuk PMI yang memiliki perjanjian kerja 24 bulan.

Reporter:
Sulistiono

Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya