28.2 C
Semarang
Saturday, 23 August 2025

Kemenkumham Jateng Kembali Audit Kepatuhan Notaris

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Sragen – Guna memastikan kepatuhan Notaris sebagai pihak pelapor dalam pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah.

Audit itu dilakukan secara langsung (on site) perihal kepatuhan Notaris pada penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan Pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM).

Dipimpin Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Widya Pratiwi menyasar beberapa Notaris di Kabupaten Sragen, Senin (12/06). Ia mengatakan, audit dilakukan terhadap para Notaris yang memenuhi kriteria yang berisiko tinggi.

“Kriteria itu berdasarkan hasil analisis atas pengisian kuesioner penerapan PMPJ dan pelaporan TKM,” ujarnya.

Ia menjelaskan, PMPJ sendiri merupakan bentuk perlindungan terhadap resiko kerja Notaris dari pengguna jasa yang dicurigai melakukan TPPU maupun Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).

Pratiwi menegaskan kegiatan penerapan PMPJ menuntut peran aktif Notaris dalam upaya pencegahan TPPU dan TPPT. Di sini lain, pemeriksaan terhadap Notaris ini merupakan perintah Undang-undang Kenotariatan, agar Notaris tidak menjadi bagian pengguna jasa untuk TPPU dan TPPT.

Widya Pratiwi mengingatkan kepada para Notaris untuk bekerja sesuai aturan yang berlaku.

Dia mengungkapkan, dinamika sosial, regional maupun global yang berdampak pada semakin beragamnya modus  TPPU dan TPPT dengan memanfaatkan lembaga di luar sistem keuangan, bahkan telah melintasi batas-batas yuridiksi (cross borders money laundering).

“Sehingga tugas dan fungsi notaris dapat berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya menjelaskan.

Selain itu PMPJ yang dilaksanakan ini merupakan salah satu dari Target Kinerja Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2023 yang diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan Notaris terhadap PMPJ dalam menjalankan tugas jabatannya yang merupakan bagian yang penting dari manajemen risiko. (ifa/web/bas)

Reporter:
Ida Fadilah

Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya