26.2 C
Semarang
Friday, 20 June 2025

Osward Beberkan Agustinus Santoso Pembeli Beritikad Baik, Namun Jadi Korban Sengketa Keluarga

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, SEMARANG – Terdakwa Agustinus Santoso seorang pengusaha kota Semarang merasa dikriminalisasi. Ia didakwa melakukan penggelapan dan penipuan atas pembelian tanah di Jalan Tumpang No 5, Gajahmungkur, Semarang.

Penasihat hukum Agustinus, Osward Febby Lawalata menuturkan kliennya dalam hal ini merupakan pembeli yang beritikad baik.

“Dia ini pembeli beritikad baik yang menjadi korban sengketa keluarga,” ujarnya.

Osward mengungkapkan, kliennya merupakan pihak ketiga, tidak ada sangkut pautnya dengan urusan sengketa keluarga. Pasalnya, Agustinus membeli tanah tersebut juga melalui Bank Mayapada.

Ia membeberkan kronologi pembelian. Pada 26 Mei 2011, Agustinus membeli tanah tersebut atas jaminan resmi bank Mayapada milik Tan Joe Kok Men, suami Agnes Siane. Sebelumnya pada tahun 2010 suaminya meninggal dunia dan meninggalkan hutang sebesar Rp 3,5 miliar.

Karena keluarga Agnes tidak mampu membayar hutang pada tahun 2011, Bank Mayapada lantas mengajukan eksekusi melalui gugatan annmaning ke Pengadilan Negeri Semarang.

“Agnes Siane dipanggil sebagai termohon eksekusi. Ia diminta untuk melunasi hutang suaminya dan diberi waktu 8 hari. Namun tidak mampu membayar. Akhirnya diumumkan tapi tidak ada yang membeli,” tuturnya.

Reporter:
Ida Fadilah

Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya