Sementara Agustinus Santoso sendiri selaku pembeli tanah yang menebus di Bank Mayapada pada 26 Mei 2011 sudah melunasi berdasarkan jual beli.
Hal itu juga tertuang dalam catatan putusan pengadilan pailit halaman 8. Di poin 2, disebutkan bahwa pengikatan jual beli itu sudah dilunasi oleh Agustinus di Bank Mayapada. Artinya, tandas John, tidak ada hutang piutang tetapi jual beli murni.
“Dalam putusan tersebut pak Agus ini sudah melunasi, dengan demikian masalah ini sudah selesai. Tetapi di dalam poin 3 Agustinus juga menyatakan bahwa di dalam proses selanjutnya tidak bisa membalik nama sertifikat, dan sudah di blokir BPN karena adanya gugatan yang baru muncul setelah terjadi transaksi. Nah di sini kembali keterangan itu tidak benar, karena faktanya putusan perdata kepemilikan tanah itu sudah terjadi di tahun 2011,” kata John menjelaskan.
Rekayasa kepailitan itu diperkuat lagi adanya dissenting opinion oleh salah satu hakim pailit yang memeriksa perkara itu, Ira Setyawati.
Tercatat di dalam halaman 13, ia menolak permohonan pailit karena berpendapat bahwa tidak ada utang-piutang di dalam perkara ini. Melainkan perjanjian pengikatan jual beli, dan itu sudah selesai dilaksanakan.
“Sebenarnya tidak ada utang piutang, murni jual beli. Hal itu juga tertuang dalam putusan kepailitan bahwa ada perjanjian pengikatan jual beli atas sebidang tanah seluas 2.285 meter persegi,” tandasnya
Masih di putusan yang sama, di dalam pertimbangannya terungkap adanya pembayaran uang sebesar Rp 50 juta yang diterima oleh saksi Yusi Tri Ariyanto.