32 C
Semarang
Sunday, 15 June 2025

John Richard Ungkap Agustinus Bukan Korban Sengketa Keluarga, Melainkan Pelaku Rekayasa Kepailitan

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, SEMARANG – Kuasa hukum pelapor Agustinus Santoso dalam kasus penggelapan dan rekayasa pailit, John Richard Latuihamallo menegaskan informasi yang berkembang di masyarakat perlu diluruskan.

Dimana, terdakwa Agustinus Santoso yang saat ini diadili di Pengadilan Negeri Semarang memang melakukan rekayasa kepailitan dan penggelapan. Hal tersebut sudah sesuai sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

“Jadi argumen soal dia sebagai korban sengketa keluarga itu tidak benar. Ada rekayasa pailit yang dilakukan agar dapat memiliki tanah tersebut. Padahal kala itu sudah ada putusan kepemilikan tanah milik klien kami, Kwee Foeh Lan,” ujarnya memberikan klarifikasi.

John menyampaikan, seperti dalam dakwaan, Agustinus Santoso bersama-sama dengan Agnes Siane telah membuat gugatan kepailitan dengan nomor perkara 05/Pailit/2013/PN Niaga Smg.

Dalam gugatan itu, ia sengaja tidak memasukkan putusan perdata kepemilikan sertifikat SHM No 15 Jalan Tumpang No 5 yang sudah diputus dalam perkara 244/Pdt.G.2011/Pn Smg pada 13 Desember 2011. Dalam putusan itu menyatakan tanah tersebut milik Kwee Foeh Lan.

Menurut dia, tujuan sengaja dengan tidak memasukkan putusan tersebut ke dalam perkara kepailitan dinilai sebagai upaya untuk merekayasa permohonan pailit.

“Seakan-akan objek tanah tersebut masih milik Agnes Siane sebagai ahli waris dari Tan Joe Kok Men. Padahal sudah ada alas hak kepemilikan berdasarkan putusan pengadilan. Itu tidak dilampirkan dalam permohonan pailit itu,” tandas John.

Reporter:
Ida Fadilah

Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya