RADARSEMARANG.COM, Semarang – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah A Yuspahruddin mengingatkan notaris pengganti tak lakukan pelanggaran. Ia menegaskan notaris pengganti untuk patuh pada Peraturan Perundang-undangan yang ada. Hal itu disampaikan saat melantik dan mengambil sumpah lima orang Notaris Pengganti, Selasa (23/05).
“Jangan sampai tugas yang dilaksanakan itu melanggar peraturan yang ada, apalagi melanggar hukum pidana,” katanya.
Peringatan itu disampaikan karena menurut Yuspahruddin masih banyak notaris yang terseret dalam pemeriksaan kepolisian sehubungan dengan adanya potensi pelanggaran. Dalam hal ini, kehadiran notaris pengganti dalam lembaga kenotariatan sangat membantu notaris-notaris di Indonesia dalam menjalankan kewenangannya sebagai pejabat pembuat akta.
Ia menilai, peran notaris pengganti tidak hanya membantu sesama notaris, tetapi juga masyarakat. Pasalnya hal itu berkegiatan dengan akta atau hal lainnya sehingga tidak terganggu pada saat seorang notaris berhalangan untuk menjalankan tugas dan kewenangannya.
“Dalam melaksanakan tugas dengan amanah dan integritas yang tinggi. Yang tak kalah penting, terus memperbanyak literasi, pelajarilah aturan dengan sebaik-baiknya,” tandasnya.
Adapun pelantikan dan pengambilan sumpah terhadap kelima orang tersebut merupakan konsekuensi logis atas diberikan cuti kepada lima orang notaris. Hal itu diberikan atas dasar keputusan Majelis Pengawas Daerah Notaris. Cuti Notaris ini dapat diambil setelah Notaris menjalankan jabatannya selama dua tahun.
Selama menjalankan cutinya, notaris wajib menunjuk seorang notaris pengganti. Sebagaimana diketahui, menurut Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, bahwa Notaris mempunyai hak cuti. (ifa/web/bas)