RADARSEMARANG.COM, Ungaran – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Ungaran memperluas jaringan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) di wilayah Kabupaten Semarang melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Rumah Sakit Ken Saras.
Perjanjian Kerja Sama ini berlangsung di Rumah Sakit Ken Saras dan dihadiri langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ungaran, Budi Jatmiko, Direktur Utama Rumah Sakit Ken Saras, Dr. Tjahjono Sp A (k) MARS, Direktur Pelayanan RS Ken Saras, Dr Hendriani Selina Sp A (k) MARS, Direktur SDM Umum, Dr. Vini Natalia M.Kes, Kepala Bidang Pelayanan Rumah Sakit Ken Saras, Dr. Elisabeth Rosiska P M.KM, dan Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Muhammad Ripani.
Perjanjian kerja sama ini merupakan komitmen dari BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas jaringan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) agar seluruh peserta BPJAMSOSTEK mudah untuk mendapatkan penanganan bila mengalami kecelakaan kerja.
Budi Jatmiko, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ungaran, pada kesempatan tersebut menjelaskan secara singkat tentang Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK).
Dalam penjelasannya, ruang lingkup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), tidak hanya untuk pekerja formal, tapi juga pekerja informal di wilayah Kabupaten Semarang dapat mudah menjangkau pusat layanan kecelakaan kerja. Perlu diketahui juga tidak hanya melindungi para pekerja saat berangkat dan pulang kerja serta seluruh aktivitas di tempat kerja, namun juga termasuk kasus Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan meninggal saat bekerja.
Ia juga menjelaskan, tidak sedikit kejadian pasien meninggal dunia di dalam perjalanan rumah sakit karena lokasi kejadian dengan rumah sakit cukup jauh.
“Dengan adanya perluasan jaringan PLKK di seluruh Kabupaten Semarang, maka semakin mudah bagi para tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja untuk cepat mendapatkan penanganan dan pengobatan tanpa dibebani biaya,” ucap Jatmiko.
Dalam kegiatan tersebut, Budi Jatmiko juga menyampaikan harapannya agar seluruh tenaga kerja baik formal mapun informal yang berada dalam lingkup Kabupaten Semarang dapat menjadi peserta BPJAMSOSTEK karena seluruh pekerjaan memiliki risiko yang sama. (wan/web/bas)