RADARSEMARANG.COM, Temanggung – Pemerintah daerah di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Magelang didorong segera mengejar capaian universal health coverage (UHC). Adapun keistimewaan daerah yang mencapai UHC adalah status kepesertaan langsung aktif tanpa menunggu 14 hari bagi setiap penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah. Secara otomatis Kartu JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat) langsung bisa digunakan untuk berobat gratis.
Saat ini, jumlah peserta JKN-KIS di Kabupaten Temanggung per Mei 2023 sebanyak 674.474 jiwa penduduk atau sebanyak 84,18 persen. Dengan kata lain masih ada 15,82 persen atau 126.793 jiwa penduduk yang belum ber-JKN. Sedangkan angka UHC yang ditetapkan pemerintah pusat apabila minimal 95 persen penduduk telah mendapatkan akses finansial terhadap pelayanan kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Magelang drg Irfan Qadarusman menyebut manfaat UHC akan bisa dirasakan oleh semua pihak. Bagi pemerintah, reputasi daerah meningkat karena terbukti hadir untuk rakyat dalam rangka memberikan perlindungan jaminan kesehatan, sekaligus mendukung program pemerintah pusat. Selain itu, UHC terbukti dapat menurunkan kemiskinan dan meningkatkan angka harapan hidup seseorang.
“Manfaat UHC yang dirasakan masyarakat tentu lebih besar. Mereka bisa mendapat pelayanan gratis, status kepesertaannya langsung aktif, menurunkan pengeluaran rumah tangga, angkat produktivitas juga jadi meningkat, akhirnya masyarakat akan merasakan semakin sejahtera dan bahagia,” jelasnya Irfan, usai mengikuti Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama Kabupaten Temanggung tahun 2023, Selasa, (10/5/2023).
Fasilitas kesehatan (faskes) juga turut merasakan manfaat tercapainya UHC di suatu daerah. Mereka akan mendapatkan kepastian penjaminan layanan bagi seluruh masyarakat. Hal ini memengaruhi pendapatan daerah melalui faskes dari biaya pelayanan kesehatan yang dibayarkan dalam program JKN. “Dengan ini, faskes akan semakin maju dan berkelanjutan,” tandasnya.
Menurutnya, banyak cara yang bisa ditempuh pemerintah daerah untuk mencapai UHC. Yakni dengan model kolaboratif. Memungkinkan penduduk Kabupaten Temanggung yang belum terdaftar dalam program JKN-KIS untuk didaftarkan menjadi kepesertaan pekerja bukan penerima upah (PBPU) kolektif melalui dana tanggung jawab sosial lingkungan (TJSL) atau dikenal corporate social responsibility (CSR). Dana CSR tersebut bisa dari BUMN atau BUMD, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dan lembaga lainnya.
“Kolaborasi seperti ini dapat mendorong tercapainya kepesertaan UHC,” imbuhnya.
Irfan menambahkan, program JKN ini sejalan dengan semangat pemerintah dalam mengaungkan Sustainable Development Goals (SDGs) Desa. Salah satu wujud programnya adalah meningkatkan pelayanan dasar melalui Desa Peduli Kesehatan. Kemudian program Petakan Sisir Advokasi dan Registrasi (PESIAR)—suatu kegiatan social marketing terencana dalam rangka rekrutmen peserta , dan meningkatkan keaktifan peserta JKN yang dilakukan pihak ketiga yang ditugaskan atas rekomendasi perangkat daerah terkait.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Temanggung Agus Sarwoko menambahkan, pihaknya akan segera membentuk tim percepatan UHC di wilayah Kabupaten Temanggung. Tim ini terdiri dari seluruh organisasi perangkat terkait.
Hadir dalam acara ini, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Prasojo, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) dr Intan Pandawangi, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tri Winarno, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bagus Panuntun, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Umi Lestari Nurjanah, dan Sekretaris Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Setyawan. (put/web/bas)