RADARSEMARANG.COM, Yogyakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah terus membangun sinergitas dan kerjasama yang lebih intensif dengan Pengadilan Tinggi Yogyakarta.
Kerjasama tertuang dalam Nota Kesepahaman Bersama (MoU), yang ditandatangani Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichwan dan Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta Setyawan Hartono, Selasa (09/05).
Berdasarkan laporan yang sampaikan Kepala BHP Semarang Agustina Setiyawati, Nota Kesepahaman itu maksudkan sebagai pedoman bagi para pihak dalam meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia serta di bidang Peradilan secara efektif dan efisien sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Dengan tujuan, meningkatkan koordinasi dan sinergitas demi tercapainya target kinerja penyelenggaraan pelayanan publik di bidang hukum dan HAM dan di bidang peradilan.
Adapun ruang lingkup kerjasama mencakup terkait Perwalian, Pengampuan, Orang Yang Dinyatakan Tidak Hadir (Afwezigheid), dan Harta Kekayaan yang Tak Terurus (Onbeheerde Nalatenschap) yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri yang perlu segera disampaikan kepada Balai Harta Peninggalan Semarang.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM mengungkapkan Penandatanganan MoU dengan Pengadilan Tinggi Yogyakarta tersebut merupakan dalam rangka peningkatan perlindungan hukum terhadap masyarakat melalui percepatan penyampaian salinan putusan/penetapan Pengadilan Negeri Se-Provinsi DIY kepada Balai Harta Peninggalan Semarang.
“Kami berharap, dengan adanya kelanjutan penandatanganan Nota Kesepahaman hari ini menjadi sebuah langkah dalam menjawab tantangan yang dihadapi dalam menjangkau masyarakat demi terciptanya perlindungan hak-hak keperdataan atas subyek yang dinyatakan tidak cakap hukum,” ujar Nur Ichwan. (ifa/web,/bas)