RADARSEMARANG.COM, Magelang – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Magelang memeringati Hari Buruh atau May Day di kantor pelayanan setempat. Peringatan ini menjadi momentum tepat BPJamsostek kembali mempertajam manfaat perlindungan jaminan sosial bagi para buruh atau pekerja dari risiko kerja.
Kepala Cabang BPJamsostek Magelang Budi Pramono mengatakan, program BPJamsostek senafas dengan tema Hari Buruh, yakni “Keselamatan dan Kesehatan Kerja”. Yang mana kegiatan promotif dan preventifnya menekankan pada sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3).
Menurutnya, perlindungan jaminan sosial sangat penting dimiliki setiap pekerja untuk meminimalisasi dampak risiko sosial atau ekonomi yang mungkin timbul akibat mengalami pemutusan hubungan kerja, kecelakaan kerja, atau meninggal.
“Dengan program ini, semua risiko kerja telah ditanggung BPJamsostek,” kata Budi, di sela peringatan Hari Buruh bersama para pengunjung kantor pelayanan BPJamsostek Cabang Magelang, Selasa, (2/5).
Disebutkan Budi, setiap pekerja yang terdaftar dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) berhak mendapatkan pelayanan medis secara gratis di fasilitas kesehatan yang bermitra dengan BPJamsostek. Selain menanggung biaya perawatan medis, BPJamsostek juga memberikan santunan sementara tidak bisa bekerja selama masa pemulihan kesehatan. “Jika kecelakaan kerja itu membuat pekerja tidak masuk kerja, maka penghasilannya akan kami lakukan penggantian sebesar berapa hari tidak bekerja lalu dikalikan upah harian yang diterima pekerja,” jelasnya didampingi Kabid Pelayanan BPJamsostek Cabang Magelang Indah Prihatini.
Manfaat lainnya, pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dan mengakibatkan cacat fisik atau anatomis akan mendapat santunan cacat. Lalu, mendapatkan bantuan transportasi untuk berobat.
Sementara kecelakaan kerja yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang atau meninggal, pihak ahli waris akan mendapatkan santunan kematian 48 kali gaji yang dilaporkan. “Jika pekerja tersebut memiliki anak, maka anaknya akan mendapatkan beasiswa pendidikan mulai dari TK sampai ke perguruan tinggi. Beasiswa ini diberikan sampai anak kedua,” tuturnya.
BPJamsostek mendorong bupati dan wali kota membuat regulasi yang mengatur kewajiban setiap pekerja mendaftar kepesertaan BPJamsostek. Salah satu yang ditekankan adalah bantuan pemerintah daerah menanggung iuran peserta BPJamsostek, khususnya bagi para pekerja rentan.
Selain program JKK, BPJamsostek juga memberikan sosialisasi manfaat program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dan penggunaan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Saat ini, saldo JHT di bawah Rp 10 juta dapat dicairkan melalui JMO.
Pada peringatan Hari Buruh 2023, pihaknya membagikan suvenir dan makanan kepada pengunjung. Juga paket sembako kepada pekerja peserta BPJamsostek di Kota Magelang, Kabupaten Magelang, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Wonosobo. (put/web/lis)