29 C
Semarang
Sunday, 15 June 2025

Bea Cukai Serahkan Barang Bukti dan Tersangka ke Kejaksaan Negeri Semarang

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Bea Cukai Semarang terus melindungi masyarakat. Salah satunya dengan upaya penindakan atas peredaran rokok ilegal dan mengamankan penerimaan negara dari pelanggaran di bidang cukai.

Bea Cukai Semarang berhasil menyita 263 ribu batang rokok ilegal. Proses hukum terus berlanjut, barang bukti dan tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang, Senin, (17/4) April 2023.

“Bea Cukai Semarang melakukan upaya tindak lanjut atas penindakan 263.400 batang rokok illegal,” kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang, Bier Budy Kismulyanto.

Proses peradilan atas pelanggaran sudah masuk ke tahap 2 setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21) di Kejaksaan. Pada tahap ini Bier Budy Kismulyanto didampingi Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan serta tim melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan atas penindakan peredaran rokok ilegal di jalur Salatiga-Semarang tersebut.

“Penindakan ini diduga melanggar Pasal 54 dan atau Pasal 56 Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” imbuhnya.

Bier menambahkan pada 16 Februari 2023, Tim P2 KPPBC TMP A Semarang berhasil melakukan penindakan di bidang cukai dengan menggagalkan pengiriman rokok ilegal. Berawal dari informasi yang diperoleh.  Tim melakukan patroli darat di sepanjang jalur Salatiga-Semarang. Tepatnya pukul 01.20 WIB didapati mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi M XXXX TI sedang melintas.

Sesampainya di gerbang tol Banyumanik pukul 01.30 sampai dengan 02.00 WIB dilakukan penghentian dan pemeriksaan. Didapati ada rokok berbagai merk tanpa dilekati pita cukai sebanyak 263.400 batang. Perkiraan nilai barang kurang lebih Rp 330 juta dan total potensi kerugian negara RP 226 juta. “Dua pekerja turut diamankan,” tambahnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh di Tempat Kejadian Perkara (TKP) ditemukan rokok berbagai merek yang siap didistribusikan. Diantaranya 20 ribu batang rokok Flash Bold, 16 ribu batang rokok jenis Just, 40 ribu batang Dubai, 112 ribu batang rokok Gico Black, 16 ribu batang rokok Subur Jaya HJS, 35 ribu batang rokok Grand Max, 8000 batang Flash Mild, 16 ribu batang rokok Lois Bold.

Bier menyampaikan apresiasinya kepada tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Semarang yang telah berhasil melakukan penindakan. Menurutnya meski upaya pemberantasan rokok ilegal banyak dilakukan, Bea Cukai Semarang tidak boleh lengah dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Community Protector serta Revenue Collector.

Sinergi baik dengan APH lainnya juga terus digalakkan. Agar proses penanganan proses peradilan juga dapat berjalan lancar. “Penindakan ini harus diiringi dengan upaya persuasif salah satunya melalui sosialisasi ciri-ciri rokok ilegal yang dapat mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal di masyarakat,” tambahnya.  (web/kap/fth)

Reporter:
Khafifah Arini Putri

Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya