RADARSEMARANG.COM, Semarang – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang jasa layanan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dan jaringan telekomunikasi di Indonesia.
Dalam upaya bertransformasi menjadi digital telecommunication company, TelkomGroup mengimplementasikan strategi bisnis dan operasional perusahaan yang berorientasi kepada pelanggan (customer-oriented).
Transformasi tersebut akan membuat organisasi TelkomGroup menjadi lebih lean (ramping) dan agile (lincah) dalam beradaptasi dengan perubahan industri telekomunikasi yang berlangsung sangat cepat. Organisasi yang baru juga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam menciptakan customer experience yang berkualitas.
Telkom mulai saat ini membagi bisnisnya menjadi 3 Digital Business Domain yaitu Digital Connectivity, Digital Platform dan Digital Services. Hal ini untuk mewujudkan bangsa yang lebih sejahtera dan berdaya saing serta memberikan nilai tambah yang terbaik bagi para pemangku kepentingan, menjadi digital telco pilihan utama untuk memajukan masyarakat.
“Telkom sekarang ini lebih gencar melakukan penetrasi pasar Business to Business (B2B) yaitu penyediaan layanan untuk korporasi, pemerintahan, UMKM, penyedia layanan internet dan lain-lain,” kata DEVP Marketing Telkom Regional IV Jateng & DIY, Firmansyah.
Seiring perkembangan era digital sekarang ini banyak produk berbasis layanan internet bermunculan di Indonesia. Sehingga terjadi persaingan bisnis yang menjadikan semakin ramai dan masyarakat mempunyai banyak pilihan dalam memilih layanan yang sesuai dengannya.
Namun dalam persaingan tersebut tidak dapat dihindari pula terjadinya persaingan yang kadang tidak sesuai dengan aturan-aturan yang sudah ditetapkan Pemerintah, sehingga bisa dikatakan ilegal. Mulai dari menjual kembali layanan internet tanpa ada ijin usaha maupun dengan cara-cara lain.
Telkom merupakan salah satu Penyelenggara Jasa Internet yang dimanfaatkan oleh pihak lain secara ilegal. IndiHome merupakan layanan internet dari Telkom Group untuk para konsumen yang tidak diperbolehkan untuk dijual kembali. Namun banyak terjadi pihak yang menjual kembali IndiHome secara ilegal (reseller illegal).
“Selain itu juga banyak pihak lain yang menggunakan tiang telepon yang dimiliki Telkom Indonesia secara ilegal seperti untuk dimanfaatkan menggelar kabel milik operator lain di tiang telepon Telkom tanpa ada perjanjian sewa dengan Telkom,” lanjutnya.
Telkom bersama dengan Kominfo akan melakukan penertiban penggunaan Tiang Telkom Ilegal dan reseller Illegal, seperti yang sudah ditetapkan pada pasal 38 UU No.36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi yang berbunyi “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi.” Kemudian pada pasal 39 ayat (1) dikatakan ”Penyelenggara telekomunikasi wajib melakukan pengamanan dan perlindungan terhadap instalasi dalam jaringan telekomunikasi yang digunakan untuk penyelenggaraan telekomunikasi.”
Para pengguna Tiang Telkom secara ilegal dapat dikenakan Pidana dengan ancaman Pidana 6 Tahun di mana tertuang pada Pasal 55 UU No.36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi yang berbunyi, “ Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).”
Melalui siaran Pers ini Telkom Indonesia, khususnya Telkom Regional IV yang mempunyai wilayah operasional di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta akan menertibkan kabel-kabel liar yang menempel/terpasang di tiang telepon milik Telkom. Dan akan melakukan tindakan dengan mencopot kabel-kabel yang menempel tanpa seijin Telkom. (ida/web/bas)