28 C
Semarang
Saturday, 19 April 2025

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Audit Notaris Kota Salatiga

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Untuk mendorong peran serta Notaris dalam memerangi Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah melakukan audit kepatuhan penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi Notaris.

Audit ini ditujukan terhadap para Notaris Kota Salatiga yang dinilai berisiko tinggi berdasarkan hasil analisis atas pengisian kuesioner penerapan PMPJ.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Nur Ichwan yang terlibat langsung dalam kegiatan itu, menegaskan bahwa seluruh Notaris wajib menerapkan PMPJ.

Menurutnya, apabila kewajiban ini tidak dilaksanakan, maka Notaris akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Nur Ichwan juga menjelaskan bahwa tujuan audit ini adalah memberikan evaluasi dan bimbingan lebih lanjut agar Notaris memahami penerapan PMPJ dan melaksanakannya secara efektif.

Kegiatan audit turut diikuti oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, dan Sekretaris Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Salatiga. (ifa/web/bas)

Reporter:
Ida Fadilah

Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya