33 C
Semarang
Saturday, 10 May 2025

Kawal Kepatuhan Badan Usaha, BPJS Kesehatan dan Kejari Kota Magelang Berkolaborasi

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Magelang – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Cabang Magelang menandatangani perjanjian kerja sama di bidang hukum perdata dan tata usaha negara dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Magelang. Kolaborasi ini guna mendukung keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Terutama dalam menegakkan kepatuhan badan usaha (BU) mengikuti program JKN.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Magelang drg Irfan Qadarusman mengatakan, kerja sama ini bermanfaat untuk kedua belah pihak, bahkan masyarakat. Bagi BPJS adalah meningkatnya kepatuhan badan usaha. Bukan, ke perkara hukumnya. Oleh sebab itu, tindak lanjutnya nanti kedepan akan diawali dengan sosialisasi, dan pemahaman ke badan usaha.

“Karena badan usaha itu memiliki regulasi. Mereka memiliki kewajiban memastikan semua karyawannya terdaftar pada program JKN dan aktif,” jelasnya usai penandatangan kerja sama di Aula Kejari Kota Magelang, Rabu, (5/4/2023)

Ada regulasi yang mengatur tiga kewajiban badan usaha dalam program JKN. Pertama, kepatuhan badan usaha untuk mendaftarkan diri dan pekerjanya, beserta anggota keluarga. Kedua, kepatuhan dalam perubahan data. Baik data pekerja maupun data gaji. Ketiga, kepatuhan dalam memungut iuran dari pekerja dan menyetorkannya kepada BPJS Kesehatan.

“Kita ingin kepatuhan badan usaha dalam mendaftarkan karyawan dalam program JKN dan selalu aktif kepesertaannya,” tandasnya.

Mengapa harus aktif ? Irfan memberi penjelasan. Agar apabila ada karyawan yang sakit, tidak ada kendala saat mengakses pelayanan di fasilitas kesehatan (faskes). Jika kartu JKN aktif, masyarakat dapat dengan mudah mengakses layanan faskes, baik ketika sedang sakit maupun ketika sehat untuk pencegahan penyakit.

Adanya kerja sama dengan Kejari Kota Magelang, kata Irfan, jika ditemukan adanya potensi ketidakpatuhan badan usaha, pihaknya akan meminta bantuan hukum kepada Kejari Kota Magelang. Sebelum mengajukan permohonan bantuan hukum ke Kejari Kota Magelang, BPJS Kesehatan terlebih dulu memberikan sosialisasi kepada badan usaha yang dimaksud, sampai teguran tertulis. Pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terkait kepatuhan badan usaha tersebut.

“Sampai dua kali tidak ada respon, kita akan melanjutkan dengan surat kuasa khusus (SKK) ke Kejari Kota Magelang,” ungkapnya.

Irfan mengakui, BPJS Kesehatan tidak bisa bergerak sendiri dalam mengawal program JKN. Karena itu, pihaknya bersinergi dengan banyak pihak, termasuk dengan Kejari Kota Magelang. “Kolaborasi ini adalah untuk satu tujuan, yakni semua masyarakat terlindungi kesehatannya melalui program JKN,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Magelang Yuniken Pujiastuti menyampaikan, dengan kerja sama ini diharapkan dapat membantu menyelesaikan permasalahan hukum baik perdata maupun tata usaha negara. Ia mengatakan, manfaat dari kerjasama ini dapat membantu dalam pemulihan keuangan negara.

Sebagai informasi, bahwa tahun 2022, Kejari Kota Magelang mampu memulihkan keuangan negara sebesar Rp 85 juta.

Yuniken menambahkan, pihaknya siap berkomitmen dalam mendukung dan membantu mengawal program JKN. Dan akan merumuskan langkah-langkah yang strategis, sesuai aturan dan tupoksi dari Kejari itu sendiri.

“Untuk saat ini kita juga masih belum mendeteksi adanya pelanggaran, dan semoga seterusnya tidak ada pelanggaran,” harapannya. (rfk/put/web/bas)

Reporter:
Puput Puspitasari

Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya