26 C
Semarang
Tuesday, 15 April 2025

Peran BPN dalam Membangun Kabupaten Magelang

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM – Mendukung dan mempercepat layanan investasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang, Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang menyediakan tujuh layanan prioritas. Tujuh layanan ini upaya mendukung peningkatan investasi dan memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan perekonomian daerah.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang A. Yani mengatakan, tujuh layanan prioritas itu meliputi Pengecekan Sertifikat melalui Elektronik, Penerbitan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), Hak Tanggungan Elektronik, Roya Manual dan Elektronik, Peralihan, dan Pendaftaran SK. Ini merupakan layanan-layanan melalui elektronik, yang bisa diselesaikan dalam hitungan hari.

Pihaknya juga mempunyai layanan Pelataran. Kegiatan Pelataran (Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan) dilaksanakan setiap Sabtu dan Minggu pukul 08.00-12.00, kecuali hari libur besar yang jatuh di Sabtu dan Minggu.

“Jadi kita tetap memberikan pelayanan, baik pengambilan berkas dan yang lainnya. Sehingga masyarakat Kabupaten Magelang yang hari biasa tidak ada waktu, bisa mengurus pada Sabtu dan Minggu. Ini sebagai upaya memberikan pelayanan tambahan untuk masyarakat,” jelasnya.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang A. Yani menandatangani gerakan masyarakat pemasangan tanda batas (gemapatas) disaksikan Bupati Magelang Zaenal Arifin. (Foto Rofik Syarif GP/RADARSEMARANG.COM)

Ia juga mengajak, masyarakat Kabupaten Magelang segera mengurus hak atas tanahnya. Apalagi untuk pemohon langsung dan pemilik tanah, bisa datang langsung tanpa harus diwakilkan atau melalui perantara (seperti harus melalui calo).

“Kami sampai menyampaikan istilah bahwa, kami sediakan karpet merah untuk mereka. Kami juga menyediakan loket tersendiri. Yakni layanan prioritas untuk pemohon langsung,” ujarnya.

Yani menegaskan, dalam mengurus sertifikat pihaknya tidak pernah menarik biaya berapapun, selain PNBP yang ditentukan. Jika masih ada yang bilang ke kantor pertanahan harus bawa uang cash, itu bohong. “Karena ke sini itu hanya membawa berkas. Setelah berkas diteliti, dihitung biaya menggunakan komputer. Setelah itu keluar barcode surat perintah bayar. Bisa dibayarkan langsung ke bank atau ke kantor pos. Jadi tidak ada transaksi memakai uang cash di kantor pertanahan,” tegasnya.

Program kerja lain yang diutamakan adalah percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah Jawa Tengah. Tahun 2023 target PTSL semula 25.385 bidang setelah blokir automatic adjustment menjadi 17.959 bidang dilaksanakan di 10 desa dan enam kecamatan.

“Untuk produk PTSL yang sudah disertifikat dari 2017 sampai 2022, sebanyak 213.435 bidang. Tahun 2023 ini masih berjalan,” jelasnya.

Kabupaten Magelang terdiri dari 21 kecamatan dengan 5 kelurahan serta 367 desa dengan estimasi jumlah bidang tanah berdasarkan DHKP 1.100.317 bidang. Jumlah bidang tanah yang telah bersertifikat 641.119 bidang atau 58,26% dari total bidang tanah yang ada.

Pihaknya juga selalu ikut mengawal aset-aset milik Pemkab Magelang. Di tahun 2022, berhasil merealisasikan penerbitan sertifikat BMD 1.198 dari target 1.194 bidang. Di tahun 2023 dari Pemkab Magelang menargetkan 1.000 bidang, dan pihaknya sudah merealisasikan 282 bidang.

“Dan pengukuran sudah hampir 50%. Ini kita kejar terus sehingga aset milik Pemda bisa segera bersertifikat dan bisa menaikkan MCP di Kabupaten Nagelang,” jelasnya.

Penyerahan uang ganti kerugian pengadaan jalan tol Jogja-Bawen kepada warga Desa Bligo, Ngluwar. (Foto Rofik Syarif GP/RADARSEMARANG.COM)

Menurutnya, ada beberapa kendala yang dihadapi. Seperti, belum semua aset BMD dipasang patok sesuai standar BPN. Juga kendala surat menyurat. Kebanyakan aset-aset BMD masih belum lengkap. Bahkan ada yang tidak ada sama sekali. “Mengenai surat jika belum lengkap atau tidak ada, sudah ada regulasi BPN. Cukup dilengkapi surat pernyataan dari instansi induknya. Dengan materi, sudah dikuasai sejak kapan, digunakan untuk apa, sudah terdaftar atau tercatat sebagai aset, belum pernah diterbitkan sertipikatnya dan tidak sengketa,” tuturnya.

Terkait BMD, ia berharap kepada Pemda aset tanah bisa dikuasai dengan baik. Harus jelas batasnya. Selain itu, harus digunakan dengan baik, sesuai peruntukannya, jangan sampai menjadi tanah telantar. Setelah itu segera disertifikat. “Jika sudah ada sertifikat, bisa dilakukan pemutakhiran data,” pungkasnya. (rfk/web/lis)

Reporter:
Rofik

Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya