RADARSEMARANG.COM, Jakarta – Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP) menggandeng Mbizmarket dalam memacu digitalisasi pengadaan barang atau jasa kebutuhan pemerintah. Melalui Toko Daring atau marketplace belanja pemerintah diarahkan kepada produk dalam negeri.
Dalam diskusi webinar daring bertajuk “Pemanfaatan Toko Daring LKPP dan Implementasi Peraturan Menteri Keuangan 58 (PMK 58) Sebagai Upaya Mendukung Stranas PK untuk Menyukseskan Digitalisasi Pengadaan Pemerintah”, Rabu (22/2/2023) di Jakarta, pemerintah hendak memacu digitalisasi produk dalam negeri. Webinar yang diikuti oleh lebih dari 2.500 peserta ini diselenggarakan oleh Mbizmarket bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP), Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Digitalisasi barang atau jasa juga merupakan bentuk dukungan terhadap program Bangga Buatan Indonesia (BBI). Oleh karena itu, pemerintah memberikan akses prioritas belanja Produk Dalam Negeri (PDN) dan Usaha Mikro/ Kecil (UMK). Yakni dengan menyediakan platform belanja Toko Daring sebagai media atau sarana proses purchasing produk barang/jasa yang dibutuhkan Kementerian/Lembaga dan/atau Pemerintah Daerah (K/L/PD).
Direktur Pengembangan Sistem Katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah (LKPP) Yulianto Prihandoyo menegaskan, misi LKPP ialah mendigitalisasikan proses pengadaan yang masih konvensional. Sebab, digital sendiri lebih mature karena detailnya bisa dilacak. “Kami memang diminta presiden untuk menggerakan atau memastikan belanja pemerintah ini bisa diarahkan lebih banyak untuk produk-produk dalam negeri maupun produk UMKM,” katanya.
Saat ini, kata dia, tercatat ada lebih dari 50 mitra marketplace Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE). Adapun nilai akumulasi transaksi sebesar Rp. 2,1 Triliun yang bersumber dari alokasi APBN/APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Negara/ Anggaran Pendapatan Belanja Daerah).
“Diharapkan Pejabat Pembuat Komitmen/ Pejabat Pengadaan (PPK/PP) aktif memanfaatkan layanan purchasing yang telah disediakan oleh mitra Toko Daring dengan tetap memperhatikan etika pengadaan barang atau jasa pemerintah,” tandasnya.
Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa dan PTTL Bonarius Sipayung mengungkapkan kemudahan bertransaksi di Toko Daring diantaranya bebas repot lapor setor pajak. Sebab, data transaksi terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Fitur tersebut memberikan kemudahan bagi pengguna layanan Toko Daring dalam hal pelaporan dan penyetoran pajak. Bendahara tidak perlu lagi memungut pajak dan membuat SPT (Surat Pemberitahuan), dan invoice yang diterbitkan oleh PPMSE dipersamakan sebagai faktur pajak.
“Keuntungan PMK 58 juga dinikmati oleh penyedia karena mereka tidak lagi perlu membuat faktur pajak, serta nilai potong PPh menjadi lebih rendah yaitu 0,5%, dari yang sebelumnya dikenakan 1,5% untuk barang dan 2% untuk jasa,” jelasnya.
Ia menambahkan, Mbizmarket membantu memfasilitasi pemungutan pajak, baik PPh maupun PPN. Kewajiban pajak pelanggan dipindahkan dari instansi pemerintah ke marketplace-nya. Sementara kalau masih menggunakan PMK 59, kewajiban pemungutan pajak masih ada pada pelanggan. Maka, Mbizmarket memfasilitasi banyak orang, merchant difasilitasi, belanja difasilitasi, sehingga dari administrasi perpajakan mereka seolah-olah tidak melakukan apapun. “Very simple, very easy,” ungkapnya.
Sementara, Direktur Operasional sekaligus Co-Founder Mbiz Ryn M R Hermawan memaparkan, pihaknya sudah bekerjasama dengan 31 pemerintah daerah. Termasuk di dalamnya 162 kabupaten dan kota di tanah air. “Efektif sejak Februari 2023,” ujarnya.
Dijelaskan, Mbizmarket telah memiliki fitur Produk Dalam Negeri (PDN). Hal itu mempermudah setiap pembeli untuk bertransaksi dengan memilih produk-produk yang telah memiliki informasi PDN dan TKDN di platform Mbizmarket. “Fitur tersebut juga mempermudah para penyedia dalam memberikan informasi terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri yang ada pada produk yang ditayangkan”, ungkap Ryn.
Tenaga Ahli Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fridolin Berek menyatakan, digitalisasi merupakan bentuk dari strategi dalam pencegahan korupsi. Capaian dua tahun lalu adalah tersedianya dan digunakannya aplikasi sistem pembayaran secara elektronik untuk pengadaan barang dan jasa melalui marketplace.
“Terimakasih untuk Mbizmarket telah mengakomodasi 31 provinsi 162 kabupaten/kota, dan 26 kementerian lembaga sudah menggunakan Mbizmarket. Karena sudah terkoneksi dengan sistem pembayaran digital baik peer to peer lending, bank dan multifinance maupun payment gateway” jelas Fridolin. (mia/web/bas)