RADARSEMARANG.COM, Yogyakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah mendorong seluruh Satkernya untuk selalu berinovasi dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Salah satunya bagi Balai
Harta Peninggalan Semarang.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichwan menyatakan untuk menjaga iklim usaha di Indonesia tetap sehat, terlebih pasca Pandemi Covid-19 yang telah banyak merontokkan berbagai jenis usaha, PKPU menjadi solusi yang perlu dikedepankan.
“Jadi PKPU sebenarnya sejenis penundaan atau moratorium, di mana hal ini bertujuan untuk debitur yang usahanya memungkinkan untuk melunasi pembayaran dan upaya untuk menghindari kepailitan,” jelasnya dalam Seminar Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Ballroom Hotel Grand Keisha Yogyakarta, Selasa (07/03).
Kadiv Yankumham melanjutkan, untuk meningkatkan keberhasilan PKUP perlu peran Kurator yang berkompeten. Melalui seminar ini dinilai mampu mendongkrak kompetensi Kurator Negara yang dalam hal ini merupakan bagian dari BHP. Ia berharap adanya seminar ini dapat menambah wawasan terkait pengurusan dalam kepailitan dan PKPU.
“Selain itu diharapkan muncul ide dan gagasan yang berguna bagi perkembangan hukum Kepailitan dan PKPU,” sambungnya.
Sementara itu, dalam Keynote Speech Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Cahyo R. Muzhar menyatakan pemerintah terus berupaya memastikan iklim usaha tetap kondusif, pelaku usaha tetap dapat melangsungkan usaha, mencegah meningkatnya angka kepailitan, serta mencegah PHK besar-besaran sehingga perekonomian nasional tetap dapat terjaga. Ia menilai PKPU sejatinya merupakan forum negosiasi dalam rangka restrukturisasi utang bagi Debitor dan Kreditor.
Lembaga ini mempunyai fungsi yang salah satunya untuk membantu pengusaha khususnya Debitor yang mengalami masalah keuangan akibat terkendalanya usaha. Sehingga menyebabkan kesulitan untuk memenuhi kewajiban utangnya kepada para Kreditor. Secara langsung, dia mendukung negosiasi melalui PKPU sebagai solusi mencegah kepailitan perusahaan.
Sebelumnya, Kepala BHP Semarang Agustina Setiyawati dalam laporannya memaparkan, kegiatan mengangkat tema “Pengurusan dalam PKPU : Teknik Mencapai Perdamaian Bagi Debitor dan Kreditor untuk Menjaga Kelangsungan Usaha”. Selain itu untuk menumbuhkan ide dan gagasan yang bermanfaat bagi perkembangan hukum Kepailitan dan PKPU, sharing knowledge terkait praktik, isu permasalahan dan strategi dalam pengurusan Kepailitan dan PKPU.
Seminar menghadirkan Praktisi dari Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), Imran Nating dan Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Nindyo Pramono.
Peserta berjumlah 110 peserta, yang berasal dari, BHP Semarang, BHP Jakarta, BHP Medan, BHP Surabaya dan BHP Makasar, Ditjen AHU, Kanwil Kemenkumham Jateng dan DI Yogyakarta, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gajahmada Yogyakarta, Fakultas Hukum Universitas Atmajaya Yogyakarta Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang, Lembaga Perbankan, Lembaga Pembiayaan, Koperasi Simpan Pinjam (KOSPIN) dan Kantor Advokat ADR The House of Law Yogyakarta.
Dari Kanwil Kemenkumham Jateng, hadir Kepala Bidang Pelayanan Hukum Agustinus Yosi Setyawan dan Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU Widya Pratiwi Asmara. (ifa/bas)