RADARSEMARANG.COM, Semarang – Upaya mencegah dan mengantisipasi terjadinya pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) perlu diberikan pengetahuan pada masyarakat. Pasalnya, pelanggaran kekayaan intelektual semakin banyak.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Nur Ichwan menjelaskan bahwa Pelanggaran Kekayaan Intelektual termasuk pencurian ide, plagiat, maupun pembajakan pada karya orang lain. Lebih parah lagi jika sampai dapat menyebabkan kerugian.
Menurutnya, banyak yang belum menyadari bahwa beberapa tindakan-tindak itu termasuk kategori kriminalitas. “Untuk jenisnya, masih marak pelanggaran kekayaan intelektual Cipta yang terjadi di dunia bisnis, baik di luar negeri maupun di Indonesia,” ujarnya memberikan edukasi dan imbauan tentang Pencegahan Pelanggaran HKI dengan Instansi terkait, Senin (20/2).
Ia menuturkan, melalui kegiatan ini dapat disosialisadi dan memberikan edukasi masyarakat Jawa Tengah mengenai jenis-jenis pelanggaran kekayaan intelektual. Tentu, berserta upaya apa yang dapat ditempuh dalam hal terjadi suatu pelanggaran atas karya intelektual.
Pihaknya berharap masyakat dapat memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai pelanggaran kekayaan intelektual serta dapat mengambil tindakan yang diperlukan dalam hal terjadi pelanggaran kekayaan intelektual.
“Oleh karena itu, Kemenkumham Jateng terus berupaya untuk memberikan pemahaman dan pencegahan terhadap potensi-potensi pelanggaran Kekayaan Intelektual,” tambahnya.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Agustinus Yosi menambahkan, maraknya pelanggaran kekayaan intelektual menunjukkan masyarakat semakin antusias untuk mengetahui mengenai kekayaan intelektual. Namun di sisi lain juga menunjukkan bahwa penghargaan masyarakat atas karya intelektual pihak lain masih rendah.
Penjelasan lebih dalam disampaikan oleh 3 (tiga) narasumber yaitu Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri merangkap Sub Koordinator Pertimbangan Hukum dan Litigasi, Achmad Iqbal Taufik yang menjelaskan terkait hak cipta.
Narasumber kedua ialah Kanit 1 Ditreskrimsus Polda Jateng, Kompol. Daniel A. Tambunan yang menjelaskan materi aspek perlindungan dan penegakan hukum, serta narasumber ketiga ialah Ketua LBH Ansor, Taufik Hidayat. Selanjutnya, kegiatan di akhiri dengan sesi tanya jawab yang dipandu oleh moderator dari Penyuluh Hukum Madya, Lilin Nurchalimah.
Sebagai informasi, Kegiatan tersebut menghadirkan 90 orang yang terdiri dari unsur akedemisi dari perwakilan perguruan tinggi, perwakilan lembaga pendidikan Ma’arif, perwakilan LBH Ansor, dan perwakilan Polda jateng. (ifa/web/bas)