33 C
Semarang
Sunday, 15 June 2025

Lakukan Koordinasi, Segera Musnahkan Arsip Retensi

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Jakarta – Memasuki masa retensi, arsip sertifikat fidusia yang tersimpan di Kanwil Kemenkumham Jateng akan dimusnahkan. Rencana itu disampaikan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichwan yang didampingi Kepala Bidang Pelayanan Hukum Agustinus Yosi Setyawan dan Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU Widya Pratiwi Asmara menemui Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Mohamad Aliamsyah, Kamis.

“Secara ketentuan arsip tersebut memungkinkan untuk dimusnahkan,” ujar Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichwan.

Atas dasar inilah, kemudian Kanwil Kemenkumham Jateng melanjutkan koordinasinya dengan Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenkumham.

Di sini, koordinasi dilakukan dengan Koordinator Tata Usaha Kementerian pada Biro Umum Alkana Yudha yang didampingi Dedy Syahputra, seorang Arsiparis Ahli Muda.

Dari pertemuan tersebut, dipastikan bahwa arsip yang telah memasuki masa retensi harus segera dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, dalam pertemuan ini juga membahas persiapan untuk mengisi kebutuhan helpdesk Mal Pelayanan Publik Kabupaten/Kota yang tujuannya membangun pelayanan AHU yang lebih dekat dengan masyarakat. (ifa)

Reporter:
Ida Fadilah

Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya