27.1 C
Semarang
Sunday, 12 October 2025

Penerapan Restorative Justice, Kemenkumham Ajak Stakeholder Bersinergi

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Upaya mengurangi masalah over capacity di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan), Kemenkumham Jateng gelar koordinasi harmonisasi penatalaksanaan Restorative Justice oleh APH di Jawa Tengah.

Rapat Koordinasi Dilkumjakpol Pemerintah Daerah Jawa Tengah digelar secara hybird, Selasa (06/12). Kakanwil Kemenkumham Jateng A. Yuspahruddin mengatakan dalam forum ini nantinya para APH yang diundang dapat mensinkronkan dengan tugas fungsi masing-masing untuk sama sama melakukan restorative justice.

“Restorative justice artinya menyelesaikan perkara dengan pihak terkait. Masing-masing APH punya aturannya masing-masing. Saya berharap kita yang masih menggunakan aturan parsial, kita bisa sinkronkan,” ujarnya.

Ia menjelaskan di Kemenkumham sendiri memiliki Balai Pemasyarakatan yang berperan besar mulai sejak seseorang berkonflik dengan hukum. Yuspahruddin mengatakan nantinya Pembimbing Kemasyarakatan akan ikut berperan dalam restorative justice.

“Di Kemenkumham kita punya Bapas yang berperan sangat besar, mulai dari orang berhadapan dengan hukum sudah berperan aktif. Restorative justice akan melibatkan PK,” ujarnya.

Adanya UU KUHP yang baru saja disahkan, lanjutnya, akan meneguhkan untuk pelaksanaan restorative justice.

Yuspahruddin mengajak seluruh peserta untuk bersepakat pelaku dari sebuah kejahatan tidak harus dipidana tapi bisa diselesaikan dengan restorative justice.

“Kita bersepakat tidak semua pelaku itu harus dipidana, bisa diselesaikan dengan restorative justice,” pungkasnya.

Mengikuti secara langsung dari Ruang Arjuna Kanwil yaitu Kadiv Administrasi, Jusman, PK Madya, Asriati Kerstiabi, Kasubid  Bimbingan dan Pengentasan Anak Sutriman, Kasubid Pembinaan TI dan Kerjasama Ina Purnaningati, Kasubid Yantah Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi, Khrisna Murti, serta jajaran Divisi Pemasyarakatan.

Sementara secara virtual mengikuti dari seluruh UPT Pemasyarakatan di Jawa Tengah dan undangan yang terkait. Kegiatan dilanjutkan dengan paparan narasumber yang moderatori oleh PK Madya Satrio Mahendrajati.

Sebagai narasumber yaitu Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Sugeng Tiyarto, Koordinator pada Kejati Jateng Muhammad Ahsan Thamrin, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jateng Agus Hariyadi, serta Kepala Biro Hukum Provinsi Jateng Iwanuddin Iskandar. (ifa/web/bas)

Reporter:
Ida Fadilah

Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya