RADARSEMARANG.COM, Semarang – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN), Hadi Tjahjanto mendorong seluruh jajaran untuk serius menjalankan Program Percepatan Reforma Agraria (PPRA).
Salah satu strategi, yakni melalui kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap-Partisipasi Masyarakat (PTSL-PM).
Perintah ini pun direspon Kantor Wilayah (Kanwil) BPN dan Kantor Pertanahan (Kantah) sebagai perpanjangan tangan Kementerian ATR BPN di daerah.
Salah satu langkahnya dengan menyebarluaskan informasi terkait program tersebut kepada seluruh pihak terkait, termasuk masyarakat.
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah terus menjalankan langkah untuk menyosialisasikan program PTSL-PM.
Kali ini, media yang digunakan ialah dengan menghadiri undangan dari Stasiun TV TVRI untuk memaparkan kepada publik mengenai Program Strategis Nasional (PSN) Kementerian ATR BPN tersebut.
Pada kesempatan itu, Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah yang diwakili oleh Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah, Sriyanti Achmad menjelaskan, pelaksanaan PPRA Kementerian ATR BPN tidak dapat terlepas dari dukungan para stakeholder terkait.
“PPRA ini bekerja sama dengan World Bank. Program ini merupakan program percepatan penataan kembali struktur kepemilikan penguasaan, penggunaan, pemanfaatan tanah, dan sumber–sumber agraria,” jelas Sriyanti Achmad di studio TVRI Stasiun Jawa Tengah belum lama ini.
“Terutama, tanah untuk kepentingan masyarakat secara menyeluruh dan komprehensif. Di mana salah satunya percepatan legalisasi aset melalui PTSL-PM di Jawa Tengah,” lanjut Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah.
Dalam waktu yang sama, Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah, Z. Zahirullah memaparkan dalam upaua pendaftaran tanah, salah satu asas yang harus dipenuhi yakni adanya kesepakatan batas atau kontradiktur delimitasi.
“Penggunaan asas ini dilakukan pada saat kegiatan pengukuran bidang-bidang tanah, yang dilakukan oleh petugas,” jelas Zahirullah.
Kemudian, sambung dia pada administrasi dalam penetapan batas bidang-bidang tanah berdasarkan kesepakatan para pihak yang berkepentingan dalam pendaftaran tanah.
“Adapun lokasi PTSL-PM di Jawa Tengah meliputi lima kabupaten, yaitu Kabupaten Pekalongan, Brebes, Tegal, Kebumen, dan Jepara,” imbuh Zahirullah.
Diharapkan dengan berjalan dan tersosialisasikannya PTSL-PM, maka percepatan pendaftaran tanah di Indonesia, khususnya Jawa Tengah dapat terlaksana dengan lancar. (*/web/bas)