26.8 C
Semarang
Sunday, 22 June 2025

Dewan Pertanyakan Kerjasama Penyelenggaraan Parkir Tepi Jalan

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Batang – DPRD Kabupaten Batang menggelar Rapat Paripurna penyampaian pandangan umum fraksi terkait Raperda pajak daerah dan retribusi daerah, Rabu (9/11).

Beberapa fraksi mempertanyakan penyelenggaraan retribusi parkir di tepi jalan. Salah satunya dari Fraksi Partai Golkar. Rapat kali ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Batang Maulana Yusup.

Mereka menyebutkan, dalam pasal 103 dijelaskan bahwa jasa pelayanan parkir di tepi jalan umum diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan dapat dikerjasamakan dengan pihak lain.

“Klausul ini harus dijelaskan tentang bentuk kerjasama yang dimaksud, agar tidak memberikan celah hukum dan penyalahgunaan wewenang,” terang Bebeng Ahyani, selaku ketua Fraksi Golkar.

Selain itu, hadirnya layanan parkir di tepi jalan juga perlu dikaji lagi potensi pendapatan retribusinya.

Begitu juga dengan objek retribusi lain yang tertuang dalam pasal 84 UU no 1 tahun 2022. Yaitu pelayanan kesehatan, pelayanan kebersihan, pelayanan parkir di tepi jalan umum, dan pelayanan pasar.

Dalam undang-undang dijelaskan bahwa jenis pelayanan tersebut dapat tidak dipungut retribusi. Alasannya adalah apabila potensi penerimaannya kecil dan dalam rangka pelaksanaan kebijakan nasional atau daerah bisa memberikan pelayanan secara cuma-cuma. Alias gratis.

“Hal ini bermakna bahwa penyusun raperda harus mengkaji kembali potensi dari retribusi tersebut agar sejalan dengan kebijakan undang-undang. dalam raperda tidak ada penjelasan tentang hal tersebut,” imbuhnya.

Berbagai retribusi disesuaikan atau dinaikkan dalam Raperda ini. Fraksi PPP pun menginginkan adanya penyesuaian retribusi tidak malah membebani masyarakat. Apalagi saat ini beberapa komunitas pokok mengalami kenaikan.

“Fraksi PPP memberikan masukan, pemerintah perlu berinovasi bagaiama caranya agar pendapatan asli daerah mampu di tingkatkan tanpa membebani rakyat yang situasi saat ini masih menyesuaikan kehidupanya dengan adanya kenaikan BBM,” ujar Nur Faizin selaku Ketua Fraksi PPP.

Dari Fraksi PKB menanggapi beberapa retribusi yang perlu pengkajian lebih lanjut. Dalam pelayanan parkir, perlu adanya pendataan tempat parkir. Sehingga meminimalisir adanya parkir liar sehingga menekan kebocoran pendapatan retribusi daerah.

“Fraksi PKB juga meminta untuk dikaji ulang dalam Retribusi pelayanan kesehatan karena kami menilai bahwa Pelayanan Kesehatan adalah hak dasar warga yang menjadi kewajiban pemerintah,” kata Suudi, Ketua Fraksi PKB. (yan/wan/web/bas)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya