30 C
Semarang
Sunday, 15 June 2025

Pemda Batang Sampaikan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Batang – Pemerintah Daerah Kabupaten Batang menyampaikan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna, Selasa (1/11). Adanya perubahan regulasi dari undang-undang nomor 28 tahun 2009 menjadi undang-undang nomor 1 tahun 2022, sehingga perlu penyesuaian aturan di daerah. Undang-undang tersebut mengatur tentang Hubungan Antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Raperda itu disampaikan oleh Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Batang, Ari Yudianto. Ia menjelaskan, dengan adanya
perubahan regulasi serta urgensi peraturan, maka Pemda menyusun Raperda Daerah tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (PDRD). “Hal ini untuk menyesuaikan dengan peraturan yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD. Pemerintah Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang pajak dan retribusi sebagai dasar pemungutan PDRD dalam satu peraturan daerah,” ucapnya dalam Rapat Paripurna.

Sesuai dengan UU HKPD,
pajak daerah akan berkurang. Semula 16 jenis pajak menjadi 14 jenis pajak. Sementara retribusi daerah dari 32 jenis menjadi 18 jenis retribusi. Selain itu dalam UU HKPD juga memuat mekanisme tambahan pajak. Seperti Pajak
Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta MBLB.

Pihaknya juga telah membuat skema penyederhanaan jenis pajak dan jenis
retribusi. Serta dengan adanya skema opsen tersebut berpotensi meningkatkan PAD. “Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022, beberapa jenis retribusi yang hilang potensinya adalah retribusi terminal, retribusi tera ulang, retribusi menara telekomunikasi dan retribusi izin trayek,” terangnya.

Sedangkan muatan pajak daerah dan
retribusi daerah yang diatur dalam Raperda PDRD ada sembilan poin. Yaitu jenis pajak dan retribusi, subjek pajak dan wajib pajak, subjek retribusi dan wajib retribusi, objek pajak dan retribusi, dasar pengenaan pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi.

Muatan yang terdapat dalam Raperda tersebut merujuk pada Pasal 94 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD. Sedangkan untuk penjabaran lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Bupati. Sekaligus menunggu PP tindaklanjut dari UU Nomor 1 Tahun 2022. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Batang, Nur Untung Slamet yang memimpin sidang mengatakan, bahwa Raperda tersebut akan dibahas oleh DPRD Kabupaten Batang. Kemudian disepakati bersama.

“UU HKPD didesain untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah dan kualitas belanja daerah. Saat kapasitas fiskal daerah meningkat, maka PAD pun akan meningkat. Seluruh Pemda Provinsi dan Kabupaten Kota diminta segera menyusun perda yang mengatur pajak dan retribusi daerah dalam satu Perda,” tandasnya. (yan/wan/web/bas)

Reporter:
Riyan Fadli

Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya