RADARSEMARANG.COM – Bersamaan dengan pesatnya perkembangan era globalisasi, teknologi informasi juga berkembang mengikuti kebutuhan masyarakat. Inovasi-inovasi baru bermunculan untuk mempermudah kegiatan sehari-hari manusia, tidak terkecuali layanan e-Filing pajak untuk membayar pajaknya.
DJP (Direktorat Jenderal Pajak) mengadopsi inovasi penyimpanan arsip elektronik dalam sistem perpajakannya. Hal ini digunakan untuk mempermudah masyarakat melakukan kewajibannya terhadap negara, yaitu membayar pajak.
Dengan menggunakan e-Filling, masyarakat tidak perlu datang secara langsung ke kantor untuk melakukan pelaporan SPT-nya dan hanya memerlukan perangkat yang terhubung ke internet dimana saja dan kapan saja dengan tingkat resiko kesalahan yang lebih rendah.
Pengertian e-Filing Pajak
e-Filing merupakan salah satu bentuk layanan perpajakan elektronik yang dapat digunakan secara online dan real time. Layanan ini digunakan untuk melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan) tahunan melalui situs resmi miliki DJP atau aplikasi penyedia jasa e-Filing lainnya.
Layanan e-Filing pajak digunakan untuk membantu mempermudah proses pelaporan SPT tahunan dimana dengan menggunakannya, wajib pajak tidak perlu datang secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
Hanya dengan bermodalkan perangkat yang terhubung ke internet dan aplikasi e-Filing, wajib pajak bisa melaporkan SPT tahunannya dimana saja dan kapan saja. Dengan begitu, penggunaan aplikasi ini juga dapat mendorong masyarakat untuk menunaikan kewajibannya tanpa perlu repot.
Jenis Wajib Pajak dan SPT yang dapat menggunakan e-Filing
Perlu diketahui bahwa e-Filing pajak ini tidak bisa digunakan oleh setiap wajib pajak dan pelaporan SPT tahunannya. Berikut ini adalah jenis wajib pajak dan SPT yang pelaporannya bisa dan tidak bisa melalui e-Filing:
1. Jenis wajib pajak yang bisa menggunakan e-Filing pajak
Sesungguhnya Baik itu wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan dapat melaporkan SPT tahunan melalui e-Filing, namun tentunya untuk kebutuhan yang berbeda. Berikut adalah penjelasannya:
- Wajib pajak pribadi membutuhkan e-Filing untuk melaporkan SPT tahunan pajak penghasilan
- Wajib pajak badan membutuhkan e-Filing untuk melaporkan SPT Masa PPh 21 terhadap pemotongan gaji karyawan yang telah dilakukan.
2. SPT yang wajib dilaporkan melalui e-Filing
Terdapat 2 jenis SPT tahunan yang wajib dilaporkan melalui e-Filing pajak, diantaranya adalah SPT tahunan PPh (Pajak Penghasilan) dan SPT Masa PPh, penjelasannya sebagai berikut:
a. SPT Tahunan PPh
SPT Tahunan ini berfungsi untuk melaporkan pajak atas penghasilan yang diperoleh, baik itu penghasilan dengan tarif umum, penghasil final bahkan penghasilan yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan.
Tidak hanya itu saja, SPT ini juga digunakan untuk melaporkan harta serta utang di akhir periode Tahun Pajak. Pelaporan SPT ini untuk Badan yaitu maksimal 4 bulan setelah periode Tahun Pajak berakhir, sedangkan untuk Pribadi maksimal 3 bulan setelah periode Tahun Pajak berakhir.
b. SPT Masa
Sementara untuk SPT Masa dibagi lagi menjadi 2 jenis, yaitu:
- SPT Masa PPh
- SPT Masa PPN
Namun, dari dua jenis di atas, pelaporan melalui e-Filing hanya untuk SPT Masa PPh. Ketentuan lainnya yaitu, tidak semua jenis SPT PPh pelaporannya melalui e-Filing secara online. Sementara untuk SPT Masa PPN (Pajak Pertambahan Nilai) pelaporannya melalui e-Faktur.
Pelaporan SPT PPh yang menggunakan e-Filing pajak adalah SPT Masa PPh Pasal 21. SPT ini digunakan untuk melaporkan pajak oleh wajib terhadap kewajiban wajib pajak lainnya, atau pelaporan atas pembayaran pajak milik orang lain.
Sedangkan jenis SPT PPh yang lainnya dilaporkan melalui e-Bupot Unifikasi, diantaranya adalah sebagai berikut:
- SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2)
- SPT Masa PPh Pasal 15
- SPT Masa PPh Pasal 22
- SPT Masa PPh Pasal 23
- SPT Masa PPh Pasal 26
3. SPT yang tidak wajib dilaporkan melalui e-Filing
Terakhir adalah jenis SPT yang tidak bisa dilaporkan melalui e-Filing pajak, yaitu SPT PPh. Beberapa contoh SPT yang tidak perlu dilaporkan adalah sebagai berikut:
- SPT Masa PPh 25 Nihil
- SPT Masa PPh 25 Kurang Bayar
- SPT Masa PPh 21 Nihil
- PPh Pasal 25 yang merupakan angsuran penyetoran pajak penghasilan.
Keuntungan Menggunakan e-Filing Pajak
Seperti yang telah disebutkan di atas, bahwa layanan e-Filing yang diterapkan DJP ini dapat memudahkan masyarakat untuk melaksanakan kewajibannya. Berikut adalah beberapa keuntungan yang diperoleh wajib pajak dengan menggunakannya:
1. Tepat dan akurat
Perhitungan jumlah pajak yang harus dibayarkan telah dilakukan secara komputerisasi sehingga meminimalisir terjadinya kesalahan. Tidak hanya itu saja, pastinya hasil yang dikeluarkan akan akurat dan sangat cocok digunakan untuk perusahaan berskala besar.
Penginputan SPT juga sangat mudah dan bisa dilakukan oleh siapa saja karena berbentuk formulir elektronik.
2. Keamanan terjamin
Dengan menggunakan e-Filing pajak yang sudah dilakukan secara komputerisasi dan aksesnya menggunakan koneksi internet, keamanannya akan terjaga. Hal ini dikarenakan akan terhindar dari resiko kehilangan BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) yang biasa terjadi pada pelaporan manual.
3. Menghemat waktu dan biaya
Pengelolaan pajak dapat dilakukan secara efektif dan efisien karena bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja selama memiliki gadget yang terhubung ke internet. Dengan begitu, laporan ini juga tidak akan memakan waktu, tenaga dan bahkan biaya penanganan yang banyak.
4. Terhindar dari sanksi pajak
Masih berhubungan dengan poin sebelumnya, dengan menggunakan e-Filing pihak wajib pajak dapat meminimalisir resiko terkena sanksi pajak. Hal ini dikarenakan sifatnya yang bisa diakses dimana saja dan kapan saja membuat wajib pajak tidak akan lupa akan kewajibannya membayar pajak.
Tidak seperti saat melaporkannya secara manual dimana harus datang langsung ke kantor KPP atau KP2KP, saat waktunya sudah mepet tetapi ternyata sesampainya disana masih harus mengantre atau kantor ternyata sudah tutup.
Tentu hal ini akan merugikan pihak wajib pajak dan menimbulkan permasalahan lainnya seperti adanya sanksi keterlambatan pembayaran pajak. Penggunaan e-Filing Pajak secara tidak langsung dapat membuat urusan bisnis menjadi lancar dan meminimalisir permasalah yang tidak perlu.
5. Keuntungan bisnis lebih besar
Saat melakukan bisnis, baik itu perhitungan maupun pembayaran pajak merupakan salah satu faktor yang harus diperhitungkan dengan matang. Hal ini dikarenakan pajak bisa berpengaruh terhadap perolehan laba atau ruginya suatu perusahaan tersebut.
Khususnya apabila bidang yang ditekuni perusahaan berhubungan langsung dengan mitra setiap harinya, administrasi pengelolaan pajak harus dikelola dengan baik agar lebih mudah dimengerti. Caranya adalah dengan melaporkan pajak secara rutin tanpa menundanya.
Dengan begitu, cara pelaporan pajak yang sangat mudah, efektif dan efisien melalui platform online akan meningkatkan kemungkinan perusahaan mendapatkan keuntungan maksimal. Selain itu, biaya operasional untuk membayar pajak juga dapat dikurangi dan menghemat pengeluaran.
Tidak sampai disitu saja, pelaporan pajak secara online juga bisa sekalian mengecek data perpajakan yang dapat digunakan untuk melakukan perhitungan serta evaluasi kondisi finansial perusahaan.
Tata Cara Pelaporan Pajak Melalui e-Filing Klikpajak
Berdasarkan uraian di atas, platform online e-Filing pajak hanya bisa digunakan wajib pajak badan untuk melaporkan SPT Masa PPh 21 mereka. Sementara untuk wajib pajak pribadi hanya bisa dilakukan untuk melaporkan SPT Tahunan pribadi.
Salah satu platform mitra DJP resmi yang bisa digunakan untuk melaporkan SPT jenis ini adalah Klikpajak. Berikut ini adalah tata cara yang harus dilakukan untuk melakukan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 bagi wajib pajak badan:
1. Daftar atau masuk ke akun Klikpajak
Langkah pertama adalah dengan mendaftar akun Klikpajak melalui link ini bagi yang belum memilikinya. Apabila sudah memiliki akun, hanya perlu login atau masuk ke akun tersebut melalui halaman https://my.klikpajak.id/login kemudian masukkan email dan password yang telah didaftarkan.
2. Mendaftar EFIN
Setelah berhasil daftar atau login, pengguna akan diarahkan ke halaman dashboard yang digunakan untuk melakukan e-Filing pajak. Sebelum memanfaatkan layanan ini, pengguna harus mendaftar tombol EFIN terlebih dahulu dengan cara yang bisa dilihat melalui link ini.
3. Mengisi form pendaftaran
Apabila nomor EFIN sudah berhasil didaftarkan, pengguna diharuskan mengisi formulir pendaftaran yang hanya bisa diisi sebanyak 1 kali saja. Data ini yang nantinya akan digunakan Klikpajak untuk mengelola pajak.
4. Pelaporan pajak
Langkah selanjutnya setelah pendaftaran dan verifikasi adalah dengan masuk kembali ke halaman utama. Caranya adalah kembali login melalui link yang ada di poin nomor 1, kemudian klik pada menu Lapor Pajak.
Klikpajak akan mengarahkan pengguna ke halaman baru yang berisikan instruksi untuk mengupload file e-SPT.
5. Upload file e-SPT
Langkah selanjutnya adalah mengupload file e-SPT yang didapatkan dari aplikasi e-SPT atau e-Faktur yang berformat CSV. apabila penguploadan berhasil, maka halaman akan menampilkan informasi jenis SPT, masa pajak serta keterangan pembetulan.
6. Pelaporan pajak terkait
Apabila terdapat pajak yang tersimpan di Klikpajak dan sudah dilunasi, maka pajak tersebut juga akan muncul. Kemudian pilih pajak yang hendak dilaporkan dalam pelaporan SPT dan klik menu Lapor pajak terkait. Langkah ini hanya diperlukan apabila pembayaran juga melalui Klikpajak.
7. Mengupload file lampiran
Memasukkan file lampiran sesungguhnya bersifat opsional dimana apabila status SPT yang tertera adalah ‘Kurang Bayar’ padahal sudah melunasi, maka pengguna wajib melampirkan bukti pembayaran yang berbentuk PDF.
Perlu diperhatikan bahwa nominal pajak pada bukti pembayaran harus sama dengan yang tertera di file CSV sebelumnya. Sedangkan lampiran ini bisa langsung diupload melalui kolom yang telah tersedia.
Namun, apabila data sudah benar semua, bila lewati langkah ini dan klik pada Laporkan. Akan muncul halaman baru, yaitu halaman Status pelaporan dimana status pelaporan SPT akan muncul di baris paling atas.
8. Pemrosesan laporan
Apabila proses pelaporan SPT sudah berhasil, maka akan muncul tulisan Pelaporan Anda sedang diproses oleh DJP lalu pengguna hanya perlu menunggu BPE (Bukti Pelaporan Elektronik) untuk dikeluarkan sebagai bukti.
9. BPE dikirimkan ke email pelapor
Tahap ini menjadi tahap terakhir, saat pelaporan SPT sudah berhasil serta telah menerima NTTE (Nomor Tanda Terima Elektronik), makan BPE akan dikirimkan ke email yang digunakan untuk mendaftar akun Klikpajak.
Proses e-Filing pajak menggunakan aplikasi Klikpajak sangatlah mudah dan praktis karena bisa diakses dimana saja dan kapan saja. Selain itu, keamanan dan keaslian dokumen yang didapatkan tidak perlu diragukan karena Klikpajak merupakan mitra resmi DJP.
Adanya layanan e-Filing untuk pembayaran pajak dapat memudahkan masyarakat untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak. Dengan begitu, pelapor dapat menghemat waktu, tenaga dan biaya operasional untuk mengurus pembayaran. (isk/web/ap)