RADARSEMARANG.COM, Semarang – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham turut mendorong kebangkitan Usaha Mikro Kecil (UMK). Salah satunya memfasilitasi pendaftaran Perseroan Perorangan secara langsung dalam Festival Kota Lama.
Staf Bagian Humas Ditjen AHU Letianingtyas mengatakan, para pelaku UMK dapat mendaftarkan usahanya agar berbadan hukum Perseroan Perorangan secara langsung. Caranya mudah, cukup dengan mendaftarkan pernyataan pendirian secara online.
Biaya pendaftaran Perseroan Perorangan juga sangat terjangkau, hanya dengan Rp. 50.000 para pelaku usaha sudah dapat langsung memperoleh sertifikat pendirian serta status badan hukum usahanya.
“Mudahnya pendaftaran Perseroan Perorangan ini diharapkan dapat dimanfaatkan pelaku usaha untuk mendaftarkan usahanya berbadan hukum, dan memicu semangat para pelaku UMK untuk terus mengembangkan usahanya sehingga dapat mewujudkan UMK naik kelas,” ujarnya.
Selain itu, imbuhnya, Ditjen AHU juga menghadirkan konsultasi Apostille, yakni layanan memudahkan birokrasi dengan mempersingkat alur proses legalisasi dokumen publik.
Melalui layanan Apostille, legalisasi dokumen publik dapat dilakukan hanya dengan satu langkah melalui Kemenkumham selaku competent authority. Masyarakat juga dapat mengajukan 66 jenis dokumen publik dan dapat langsung digunakan dilebih dari 120 Negara Pihak Konvensi Apostille.
Dimana, kedepannya ada 3 negara yang akan menjadi negara pihak yakni Arab Saudi, Pakistan dan Senegal. Dengan layanan ini, dapat mendukung lalu lintas dokumen publik antarnegara menjadi lebih cepat.
“Dengan partisipasi Ditjen AHU dalam Festival Kota Lama Semarang 2022 yang membawa seluruh layanan, diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan Ditjen AHU, khususnya pada pendaftaran Perseroan Perorangan dan konsultasi layanan Apostille,” harap Letianingtyas.
Selain dua layanan di atas, dalam pameran yang digelar di Gedung Wesskamer, Kota lama hingga Senin (19/9) mendatang, Ditjen AHU melayani konsultasi secara gratis mengenai berbagai layanan. Di antaranya layanan Perseroan Terbatas, Perkumpulan, Notaris, Kewarganegaraan, Pewarganegaraan, dan berbagai layanan lainnya. (ifa/web/bas)