RADARSEMARANG.COM, Semarang – Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Provinsi Jawa Tengah memeriksa empat notaris. Pemeriksaan ini terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para notaris tersebut. Pemeriksaan dilakukan di Ruang Rapat Bima, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, kemarin.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Bambang Setyabudi, yang juga merupakan Ketua Majelis Pemeriksa memimpin jalannya pemeriksaan yang dilakukan secara langsung dan virtual. Ia mengatakan, pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan penyidik kepolisian untuk memanggil notaris yang bersangkutan agar memberikan keterangan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana yang dilakukannya.
Adapun dugaan tindak pidana tersebut yakni pencemaran nama baik; pemalsuan akta autentik atau menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akta autentik; penggelapan dan/atau pemalsuan surat autentik; penipuan atau penggelapan.
“Notaris tersebut dari Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Banyumas,” kata Bambang didampingi Suyanto dan Sugiarto masing-masing sebagai Anggota, serta Kabid Pelayanan Hukum, Agustinus Yosi Setyawan, sebagai Sekretaris.
Usai pemeriksaan selesai, anggota Majelis mengadakan rapat pleno yang diikuti juga oleh anggota lain yaitu Mochammad Machfudz, Saleh Hartanto, dan Aprila Niravita untuk menentukan apakah menyetujui atau menolak permohonan Penyidik Kepolisian atas Notaris yang dimaksud untuk memberikan keterangan kepada Penyidik dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana.
Selain anggota Majelis Pemeriksa, rapat ini juga dihadiri oleh Kasub Bidang Administrasi Hukum Umum, Widya Pratiwi Asmara, beserta sekretariat dari Divisi Pelayanan Hukum dan HAM. (ifa)