RADARSEMARANG.COM, Batang – DPRD Kabupaten Batang bersama Pemkab Batang setujui Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2023 dan Perubahan KUA-PPAS 2022.
Persetujuan bersama itu dilakukan dalam rapat Paripurna DPRD Jumat (12/8). Pada KUA-PPAS 2023 disepakati pendapatan daerah sebesar Rp 1,807 triliun dari Rp 1,804 triliun.
“Anggaran dari pusat sesuai arahan dari pusat masih untuk pemulihan ekonomi. Untuk pemberdayaan UMKM, belanja produk dalam negeri, dan lain sebagainya. Kemudian fokus pada kesehatan,” ujar Pj Bupati Batang Lani Dwi Rejeki.
Ia menjelaskan dalam penganggaran tersebut ada devisit sebesar Rp 50,2 miliar. Rancangan belanja yang semula Rp 1,854 triliun kini menjadi Rp 1,857 triliun. Rincian anggaran lain, penerimaan pembiayaan daerah disepakati Rp 60,2 miliar, pengeluaran pembiayaan daerah Rp 10 miliar, dan surplus pembiayaan sebesar Rp 50,2 miliar.
“Tahun 2023 fokus kita juga di rencana Pemilu dan Pilkada. Kemudian pengadaan PPPK, itu yang luar biasa cukup besar. Kita konsentrasi ke situ, dicukupi untuk dua hal itu. Yang lainnya, infrastruktur dan belanja lainnya,” tegasnya.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batang kali ini dipimpin oleh Nur Faizin. Ia menyampaikan Perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2022, pendapatan daerah disepakati sebesar Rp 1,769 triliun. Sebelumnya Perubahan KUA-PPAS 2022 yang disampaikan ke DPRD sebesar Rp 1,767 triliun. Anggaran belanja disepakati sebesar Rp 1,964 triliun.
“Devisit yang kita sepakati sebesar Rp 195,3 miliar. Demikian tahapan proses pembahasan masing-masing KUA-PPAS dimaksud. Untuk itu kami selaku pimpinan DPRD mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi,” terangnya.
Selanjutnya, ia menjelaskan jika rancangan KUA-PPAS 2023 sebelumnya disampaikan pertama kali pada Rapat Paripurna DPRD tanggal 14 Juli 2022. Sementara perubahan KUA-PPAS 2022 disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD tanggal 4 Agustus 2022. (yan/wan/web/bas)