28 C
Semarang
Monday, 16 June 2025

Tekan Pernikahan Dini, Mahasiswa PPL Syariah Unissula Gelar Sosialisasi di KUA Sumbang

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM,  Banyumas – Mahasiswa Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) Jurusan Syariah Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) melakukan sosialisasi untuk menekan angka pernikahan dini pada 18 Juli 2022 hingga 1 Agustus 2022. Salah satu kelompok PPL melakukannya di Kantor Urusan Agama (KUA).

Dosen Pembimbing Lapangan PPL (DPL PPL), Anis Tyas Kuncoro, mengungkapkan ada hal menarik ketika dirinya mengunjungi para mahasiswanya di KUA Sumbang. Seperti upaya pencegahan pernikahan dini di KUA melalui para kayim atau mudin. Informasi nikah dini mentradisi dari Kepala KUA dan Qayyim atau modin.”Mereka menginformasikan nikah dini sudah mentradisi atau umum dan lumrah terjadi,” ujarnya.

Diketahui, Sumbang merupakan wilayah yang transisi antara kota dan desa. Karena wilayah tersebut terletak di jalur pariwisata menuju Batu Raden. “Sehingga mereka sudah ada kegiatan edukasi, termasuk keterlibatan mahasiswa PPL Syariah Unissula megarah ke situ. Bersama-sama mencegah nikah dini,” ujarnya.

Mahasiswa PPL Syariah Unissula tidak hanya membantu administrasi KUA saja. “Tidak hanya mengacu pada aspek agama dan madharat, tetapi juga dinamika perkembangan kehidupan sosial masyarakatnya,” katanya.

Dirinya menekankan para Mahasiswa PPL Syariah Unissula agar turun langsung ke masyarakat mendampingi para mudin atau Qayyim. “Kalau perlu para mahasiswa ada kegiatan dasa wisma, ibu-ibu PKK, Kelompok Tani. Mereka terlibat berbicara tentang nikah dini,” ujarnya.

Selain itu, kesesuaian kondisi di masyarakat. Seperti kalau anak sudah nikah, orang tua lepas tanggung jawab. Dan orang tua pasti senang jika anaknya cepat nikah.

“Kalau anak sudah menikah, orangtua merasa sudah gugur kewajiban dan tanggungjawanya kepada anak. Berpindah kepada suami atau laki-laki yang menikahi. Dan orangtua merasa lebih senang jika anak perempuannya yang sudah akil baligh dan cepat menikah. Lebih daripada itu, masyarakat setempat merasa risih dilihat orang jika anak perempuannya mondar mandir dibonceng naik motor laki-laki yang bukan muhrim,” lanjutnya.

Selain itu, Pergaulan bebas juga menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya nikah dini, dan akibatnya dirasakan ketika anak perempuannya hamil. Dan saat didaftarkan ke KUA ditolak sebab masih dibawah umur. “Selanjutnya mengajukan dispensasi nikah ke PA, dan pastinya bakal diizinkan menikah dengan melihat perkaranya.” Katanya.

Adapun hal menarik yang telah diupayakan oleh KUA Sumbang dalam menekan jumlah angka nikah dini adalah memaksimalkan kegiatan bimbingan dan konseling Pra Nikah dan Pasca Nikah, sebagai syarat menerima Buku Nikah.

Dan tambahan dari Anis Tyas Kuncoro, “Kalau bisa untuk pasangan nikah dini yang disebabkan hami dulu dibedakan dalam kegiatan bimbingan dan konseling pasca nikah, jika perlu ada pendampingan dari pihak-pihak terkait sampai anak dilahirkan sehingga bahtera rumah tangga muda tersebut bisa dimonitor. Harapannya, tingkat perceraian sebab nikah dini bisa dieliminir,” ungkapnya.

Apalagi sebagaimana disampaikan penghulu setempat, Kecamatan Sumbang termasuk wilayah dengan jumlah angka kasus nikah dini tertinggi di Kabupaten Banyumas. “Jadi upaya preventif dan kuratif terhadap praktik nikah dini merupakan persoalan yang menjadi konsentrasi para mahasiswa dan akademisi Syariah di lingkungan FAI UNISSULA Semarang,” lanjut pak ATK, biasanya kolega beliau memanggil. (fgr/web/bas)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya