RADARSEMARANG.COM, Semarang – Sebanyak 15 Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) di Wilayah Jawa Tengah mendapatkan penambahan anggaran sebagai fasilitas untuk memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat miskin. Hal ini dilakukan untuk memastikan masyarakat memperoleh kesempatan yang sama atas hak terhadap akses keadilan.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng A Yuspahruddin mengatakan, dalam sistem kerjasama bantuan hukum ini ada reward and punishment yang akan diberikan berdasarkan performa dari masing-masing OBH. Terutama dalam mencapai target pelaksanaan kegiatan pemberian bantuan hukum. Di mana bagi yang dapat mencapai target akan mendapatkan reward berupa penambahan anggaran, dan sebaliknya yang tidak bisa mencapai target akan mendapatkan punishment berupa penarikan sisa anggaran untuk dialihkan ke OBH yang dapat mencapai target.
“Berdasarkan ketentuan tersebut, Kanwil pada akhir Triwulan II ini telah mendapatkan penambahan anggaran bantuan hukum litigasi ditambah Rp 88 juta dan penambahan anggaran bantuan hukum nonlitigasi sebesar Rp. 15,5 juta,” jelasnya.
Pihaknya lantas memberikan apresiasi kepada 23 OBH yang telah mencapai target, bahkan mendapatkan reward berupa penambahan anggaran. Ia mneyebut, hal tersebut selain sebagai wujud penghargaan terhadap OBH yang telah dapat melaksanakan tugas dengan baik, juga memberikan tanggung jawab yang besar untuk dapat segera dilaksanakan semaksimal mungkin.
“Oleh karena itu, saya berharap kepada Bapak/Ibu Direktur/Ketua OBH yang hadir pada hari ini, semoga pelaksanaan bantuan hukum pada akhir tahun ini dapat berjalan dengan maksimal sesuai dengan apa yang kita harapkan bersama,” harapnya.
Meskipun secara keseluruhan kanwil mendapatkan penambahan anggaran, namun sayangnya 19 OBH mendapatkan punishment berupa pengurangan anggaran, bahkan ada yang mendapatkan pengurangan sampai dengan 70% dari anggaran yang tersedia.
Dengan itu, menurutnya menunjukkan bahwa OBH sebagai sebuah organisasi bukan hanya harus mengetahui pelaksanaan pemberian bantuan hukum sesuai dengan standar, namun juga membutuhkan pengaturan yang baik. Mulai dari rencana kerja dan kegiatan serta dalam pelaksanaan sampai dengan pertanggungjawaban kegiatan.
“Sehingga kita semua bisa memberikan bantuan hukum kepada rakyat miskin, masyarakat miskin, sesuai perintah dari pemerintahan kita sekarang ini,” tambahnya.
Turut menyaksikan proses penandatanganan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bambang Setyabudi, Kepala Bidang Hukum Deni Kristiawan, dan Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan Jaringan Informasi Dokumentasi Informasi Hukum Dyah Santi Yunianingtyas. (ifa/web/bas)