RADARSEMARANG.COM, Semarang– Unissula menjalin MoU dengan Komisi Yudisial untuk menerapkan Kurikulum Merdeka dan amalkan Tri Darma Perguruan Tinggi. Penandatanganan dilakukan di Fakultas Hukum Unissula, Senin (18/7).
Ketua Komisi Yudisial, Mukti Fajar Nur Dewata, menjelaskan kerja sama yang dilakukan antara Komisi Yudisial dengan Unissula merupakan kesesuaian kewenangan Komisi Yudisial dengan kegiatan perguruan tinggi. “Tentunya dengan pendidikan, penelitian, dan pengabdian,” katanya.
Selain itu, ke-Komisi Yudisial-an ini menjadi suatu topik atau tema dari Tri Darma yang dilakukan oleh Unissula. Kampus merdeka yang dilakukan, kata dia, mahasiswa harus wajib belajar di luar selama satu semester.
“Kita bisa memanfaatkan kantor penghubung Komisi Yudisial di Semarang agar mahasiswa Hukum Unissula untuk belajar di sana,” katanya.
Materi ke-KY-an, seperti pengawasan kehakiman, peningkatan kapasitas hakim, advokasi hakim, seleksi calon hakim agung, dan beberapa hal kode etik di Komisi Yudisial agar lebih menarik dikaji secara akademik. “Kampus itu mempunyai kebebasan untuk menerapkan tri darma perguruan tinggi,” katanya.
Rektor Unissula, Prof Gunarto, menambahkan, sinergi ini dibutuhkan, karena Komisi Yudisial mempunyai keterbatasan, khususnya sumber daya manusia. “Jika ada teman-teman mahasiswa untuk mengawasi di Komisi Yudisial tentunya akan lebih menarik, dan lebih cepat proses bagi pelayanan kita kepada masyarakat untuk mencari keadilan. Unissula ini cukup menarik untuk kita lihat prosesnya dan kita amati hasil-hasilnya,” katanya. (fgr/web/bas)