RADARSEMARANG.COM, Magelang – PT Jasa Raharja menjamin seluruh penumpang Bus Tama Holiday yang merupakan rombongan pendaki gunung dari Jakarta yang mengalami kecelakaan lalu lintas di Dusun Ketep Kecamatan Mungkid Kabupaten Magelang pada Sabtu, 16 Juli pukul 12.30 WIB.
Berdasarkan informasi, kecelakaan bermula saat bus Tama Holiday yang dikemudikan oleh Andreas Aditya Linartha yang membawa rombongan yang hendak mendaki Gunung Merbabu melaju dari arah Mungkid menuju Ketep sesampainya di tempat kejadian yang merupakan jalan menanjak tidak bisa mengendalikan kendaraannya kemudian mundur dan oleng terguling ke kiri mengenai ladang warga di sebelah kiri jalan.
Sesaat setelah mendapatkan informasi kecelakaan, petugas Jasa Raharja bersama Satlantas Polres setempat langsung mendatangi TKP, mendata identitas korban dan memberikan surat jaminan ke pihak Rumah Sakit tempat para korban dirawat. Adapun para korban sebanyak 18 orang dengan data sebagai berikut
Rawat inap RSUD Muntilan
1. Andreas Aditya Linartha, 40 tahun, Klaten (Pengemudi).
2. Aksan Maulana, 18 tahun Tangerang
3. Tarmizi, 19 tahun, Pandeglang
4. Sartika Herlita Sari, 29 tahun, Petamburan
5. Muhamad Wildan Andrian, 18 tahun, Banten
6. Fatinah Ulfah, 24 tahun Sumbawa NTB
Rawat RSUD Muntilan Rujuk RS Sardjito Yogyakarta
1. Ahmad Syafii, 24 tahun, Tegowanu Grobogan,
2. Dina Cahyaningsih, 24 tahun, swasta, Wonogiri.
3. Ari Mulyana, 21 tahun, Serang Banten.
Rawat Jalan
1. Tri Lestari, Umur 23 tahun, Kebumen.
2. Ilham Fahreza, Umur 19 tahun, Tangerang Selatan.
3. Andreas Drajat Priambono, 40 tahun, Cipinang Melayu.
4. Fitriah, 26 tahun, Mahasiswa, Jakarta Pusat.
5. Arif Ibnu Fadilah, 23 tahun, swasta, Bekasi Barat.
6. Joesuf Ardana Putra Jumarta, 16 tahun, Tangerang Selatan.
7. Farhan Jaya Mahendra, 17 tahun, Jakarta Selatan.
8. Muhamad Atfdifna Maulana, 19 tahun Tangerang Selatan.
9. Cheren Li Sigrid, 18 tahun, Bogor.
“Seluruh korban kecelakaan ini terjamin oleh Jasa Raharja Sesuai dengan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dimana Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya rawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan kendaraan angkutan penumpang umum. Santunan tersebut berasal dari Iuran Wajib yang dibayarkan oleh penumpang angkutan umum melalui karcis / tiket bus yang dikelola oleh pengusaha angkutan umum dan disetorkan ke PT Jasa Raharja, “jelas Kepala Perwakilan Jasa Raharja Magelang Nur Asnawi Azis.
Nantinya, para korban luka-luka dari kecelakaan akan mendapatkan perlindungan dasar berupa penjaminan biaya rawatan akibat kecelakaan angkutan umum sesuai ketentuan PMK No 15 Tahun 2017 saat ini petugas Jasa Raharja terus melakukan koordinasi dengan pihak kepolisan dan pihak Rumah Sakit untuk terus memonitor dan memantau perkembangan dari para korban.
PT Jasa Raharja yang tergabung grup Holding Perasuransian dan Penjaminan (Indonesia Financial Group/IFG) senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat sebagai perwujudan negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan. (ima/web/bas)