RADARSEMARANG.COM, Demak – Mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) Semarang turut mendorong pengembangan ekowisata Istambul di Desa Tambakbulusan, Kecamatan Karangtengah.
Diantaranya adalah memberikan pemahaman tentang pentingnya pengurusan nomor induk berusaha (NIB) bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di kampung pesisir tersebut.
Pengurusan izin itu dinilai penting. Sebab, hingga kini masih banyak UMKM yang belum mengurus izin terkait produk perikanan dan kelautan. Dame Rina Juliana, salah satu mahasiswi dalam giat KKN tematik menuturkan, sosialisasi terkait NIB yang mengusung tema kelayakan usaha UMKM di Balai Desa Tambakbulusan tersebut diikuti para ibu-ibu pelaku usaha UMKM setempat.
Sedangkan, tim kelompok hukum yang menjalankan sosialisasi terdiri dari, Andrean Wisnu Nugroho, Bunga Vallentina, Dame Rina Juliana, Doni Setiawan, Muhamad Dzulfikar Ashiluddin, Jacqueline Yemima Bendelin, Juan Ricco Immanuel dan Krisna Octa Khomeini.
Para mahasiswa ini di bawah bimbingan Ilham Ainuddin,S.AB.,M.Si selaku Dosen Pembimbing Lapangan (DPL), Dina Lestari Purbawati, S.E.,M.Si.Akt selaku Dosen Pembimbing I dan Dr. Sari Listyorini, S.Sos., M.Si selaku dosen pembimbing KKN tematik.
“Tema itu sebetulnya terkait erat dengan pengembangan potensi produk perikanan yang terus berkembang di desa ini seiring dengan pengembangan Pantai Istambul,”katanya.
Sejauh ini, kata dia, banyaknya produk yang ada belum diikuti dengan kesadaran dalam pengurusan perizinan NIB. Sebab, apapun itu terkait dengan hak kekayaaan intelektual (haki), utamanya hak cipta atau hak merk.
“Kalau NIB dimiliki, kemudian PIRT atau izin yang diperuntukkan bagi jenis makanan tertentu atau produk pangan olahan juga lengkap, maka banyak keuntungan yang diperoleh bagi pelaku UMKM itu sendiri. Misalnya, kemudahan dalam pemasaran,”katanya.
Krisna Octa Khomeini, mahasiswa lainnya menambahkan, adanya kelengkapan NIB, PIRT dan lainnya akan memudahkan juga bagi petugas dalam memantau pengembangan produk yang sehat dan aman dikonsumsi. Maka, label sertifikasi halal bagi produk UMKM juga menjadi hal penting bagi pemasaran produk tersebut.”Produknya enak-enak, tapi sayang jika tidak dilengkapi NIB dan lainnya itu,”ujarnya.
Maka, kata dia, dalam sosialisasi dari mahasiswa kelompok hukum itu, pelaku UMKM diajari bagaimana mereka mengetahui alur permohonan pembuatan sertifikat produksi pangan IRT, NIB, pendaftaran merek dan lainnya terkait.
Isrofah, selaku pelaku UMKM Desa Tambakbulisan sekaligus Koordinator Pijar Mas, mengatakan, pihaknya merasa terbantu dengan adanya sosialisasi dari mahasiswa terkait pengurusan NIB, PIRT dan lainnya tersebut.
“Kita berharap, produk-produk yang belum diurusi NIB nya bisa kita lakukan pengurusannya,”katanya. (hib/web/bas)