26 C
Semarang
Saturday, 14 June 2025

Kemenkumham Jateng Beri Kesadaran Hukum bagi Penerjemah

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Beri kesadaran hukum bagi setiap orang yang menjalankan kegiatan penerjemahan, Kementerian Hukum dah HAM Jawa Tengah menggembleng penerjemah. Forum Group Discussion (FGD) ini berkerja sama dengan Direktoral Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Lembaga Sertifikasi Profesi dalam rangka pengangkatan penerjemah tersumpah, pada Selasa (28/06) di Harris Hotel Semarang.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Bambang Setyabudi mengatakan, layanan pengangkatan penerjemah tersumpah merupakan upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat. Khususnya yang terkait dengan pembuktian sidang pengadilan, dan persyaratan administratif untuk memperoleh produk layanan, baik yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah maupun yang dikeluarkan oleh pihak swasta.

“FGD Pengangkatan Penerjemah Tersumpah diselenggarakan untuk memberikan kesadaran hukum bagi setiap orang yang menjalankan kegiatan penerjemahan,” katanya.

Ia menegaskan, berdasarkan peraturan perundang-undangan, terjemahan suatu dokumen hanya berlaku mengikat atau berakibat hukum jika terjemahan dokumen tersebut dilakukan oleh seorang penerjemah, dengan catatan yang telah lebih dahulu mengangkat sumpah di hadapan pejabat yang berwenang. Sehingga sangat penting agar legalitas seorang penerjemah bisa dipertanggungjawabkan.

Kabid Pelayanan Hukum, Agustinus Yosi menambahkan, penyelenggaraan kegiatan FGD Pengangkatan Penerjemah Tersumpah ini dimaksudkan sebagai upaya penyempurnaan teknis pengangkatan, pelaporan, dan pemberhentian penerjemah tersumpah yang lebih efisien, efektif, dan professional.

Dalam FGD tersebut hadir dua narsumber yakni Guru Besar Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia, Prof. Manneke Budiman dan Koordinator Hukum Perdata Umum pada Direktorat Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Ahsin Thohari. Hadir secara langsung mengikuti giat ialah Kepala BHP Semarang, Hendra Andy Satya Gurning serta Kepala Sub Bidang AHU, Widya Pratiwi Asmara dan diikuti oleh 45 (empat puluh lima) peserta dari perwakilan Kementerian Hukum dan HAM, perwakilan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah serta dari unsur Akademisi. (ifa/web/bas)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya