RADARSEMARANG.COM, Semarang – Sebanyak 7.000 orang asing berada di Jawa Tengah. Atas keberadaan itu, semuanya dilakukan pengawasan oleh Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) wilayah Jawa Tengah.
Dalam rapat Timpora yang digelar di Hotel Grandhika, Selasa (21/6), Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Jateng Winshnu Fajar mengatakan model pengawasan dilakukan secara administratif dengan cara mempelajari, mencermati, serta memerhatikan data orang asing melalui daftar permohonan. Namun, Timpora juga mengawasi berdasarkan operasi di lapangan.
“Tindak lanjut pengawasan itu ada yang berdasarkan laporan, lalu melalui rapat seperti ini harus kita lakukan cek di lapangan. Contohnya seperti di perusahaan yang mengelola tenaga kerja asing,” katanya.
Wishnu memaparkan, dari jumlah di atas sekitar 50 persen berasal dari tenaga kerja asing. Lainnya merupakan pelajar, perkawinan campur, anak hasil perkawinan campur, maupun investor. Untuk mengetahui kegiatan mereka, dalam waktu dekat bakal melakukan operasi pengecekan bersama dengan instansi terkait seperti Kesbangpol, Kejaksaan, Polri, TNI.
Ia menambahkan, dalam kurun waktu 2021 telah dilakukan pengembalian alias deportasi orang asing ke negara asal. Ada sekitar 100 WNA. Ia menyebut, mereka didepak karena melakukan berbagai pelanggaran seperti pelanggaran izin tinggal, penyalahgunaan dokumen, memberikan keterangan tidak benar dalam memperoleh perizinan.
“Rata-rata merupakan tindakan keimigrasian, namun ada pula yang selesai menjalani pidana dari lapas dipulangkan ke negaranya. Mereka rata-rata dari Afrika, tapi ada pula dari negara lain seperti China, Amerika, dan lain-lain,” tambahnya.
Dalam proses pemulangannya, lanjut Wisnhu, pihaknya berkoordinasi dengan kedutaan besar. Namun, untuk deportasi dalam waktu dekat belum ada. Adapun ketika syarat untuk deportasi sudah terpenuhi, tentu akan segera dikembalikan.
Kegiatan Timpora ini ditujukan sebagai bentuk sinergitas melaksanakan tugas dan fungsinya dalam rangka menegakkan kedaulatan negara. Sehingga sebagai wadah sharing informasi antarinstansi ini, diharapkan dapat mempermudah pengawasan terhadap orang asing. (ifa/web/bas)