30 C
Semarang
Friday, 18 April 2025

Gelar FGD, Sempurnakan Regulasi Asuransi

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (UNDIP) menggelar focus group discussion (FGD). Tujuannya untuk menyempurnakan regulasi perasuransian.

Ketua Pansus Jiwasraya DPD RI Ajiep Padindang mengatakan kegiatan ini sebagai pendalaman terhadap ilmu asuransi menurut pandangan para pakar di Undip dengan perkembangan dan tantangan yang dihadapi. “Melalui kegiatan ini  kita bisa memperdalam ilmu asuransi. Khususnya terkait dengan regulasi,” jelasnya kepada RADARSEMARANG.COM.

Pihaknya menggunakan studi kasus asuransi Jiwasraya. Menurutnya kasus ini banyak menyita perhatian. Ada 2.431 pensiunan di Jiwasraya yang nasibnya mulai tidak jelas dan akan di likuidasi.

Ia menambahkan meski aspek pidana sudah berjalan. Pihaknya fokus terhadap perjuangan hak-hak nasabah agar dapat diperoleh kembali.“Ada dua penemuan dari FGD ini. Pertama ada regulasi yang masih harus disempurnakan. Kedua adalah penegakan aturan yang harus di internshipkan,” tambahnya.

Acara ini dilaksanakan di Gedung Fakultas Hukum Undip. Diikuti oleh pansus DPD RI, dosen, mahasiswa, dan perkumpulan pensiun Jiwaraya (PJJ).Pembicara sekaligus Dosen Fakultas Hukum Undip Rinitami Njatrijani mengaku kegiatan dalam rangka pendalaman permasalahan asuransi Jiwasraya ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat Indonesia.

Menurutnya eksistensi UU No 40 Tahun 2014 tentang asuransi dan pendalaman kasus Jiwasraya juga menjadi point penting.“Kita senantiasa harus cermat dalam membaca dokumen polis yang disediakan oleh perusahaan asuransi agar tidak terjadi hal yang sama seperti kasus gagal bayar asuransi Jiwasraya,” katanya.

Kegiatan ini juga menjadi pembelajaran bagi mahasiwa untuk semakin peduli di masa depan terkait dengan asuransi. Baik asuransi yang dimilik oleh negara ataupun swasta.

Sementara itu, salah satu pensiunan  asuransi Jiwasraya Sutoro Tri Widodo mengaku menolak likuidasi dana pensiun pemberi kerja (DPPK) Jiwasraya. Menurutnya DPPK Jiwasraya tidak dilikuidasi.“Kami menolak adanya likuidasi, karena sampai saat ini Jiwasraya hanya akan memenuhi 20 persen dari kewajiban Rp 329 miliar,” katanya. (kap/web/bas)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya