25.9 C
Semarang
Saturday, 21 June 2025

Kemenkumham Jateng Lakukan Pengawasan Kepatuhan Notaris di Kabupaten Wonogiri

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Wonogiri – Kementerian Hukum Dan HAM telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris.

Regulasi itu dikeluarkan guna mendukung Pencegahan dan Pemberantasan Anti Pencucian Uang atau Pencegahan Pendanaan Terorisme. Di sisi lain, untuk memonitoring kinerja notaris terkait tersebut telah dibentuk Tim Pengawasan Kepatuhan. Di Jawa Tengah, Tim itu terbentuk dari Majelis Pengawas Wilayah Notaris Jawa Tengah dan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPD).

Terbaru, MPWN Jawa Tengah bersama MPD Kabupaten Wonogiri melakukan pengawasan kepatuhan pada Notaris di wilayah Kabupaten Wonogiri dalam memenuhi kewajiban penerapan PMPJ dan Pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada PPATK.

Kegiatan berlangsung selama 4 hari, mulai tanggal 8-11 Juni 2022, dengan melakukan pengawasan kepada 3 notaris di Kabupaten Wonogiri.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Bambang Setyabudi bertindak selaku Anggota Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPW) Provinsi Jawa Tengah memimpin pelaksanaan kegiatan dengan didampingi oleh Ketua MPD Kabupaten Wonogiri Noor Saptanti.

Pada praktiknya, Tim Pengawasan Kepatuhan memeriksa dan mengevaluasi kelengkapan administrasi dan prosedur yang dilakukan oleh masing-masing notaris untuk mengenali pengguna jasa notaris dan untuk mengenali transaksi keuangan pengguna jasa Notaris yang tergolong sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM). Sehingga wajib untuk dilaporkan oleh notaris kepada PPATK melalui aplikasi GoAML.

“Kepatuhan notaris untuk menerapkan PMPJ dan Pelaporan Transaksi memiliki dampak besar dalam mensukseskan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme,” katanya.

Secara umum, lanjutnya, berdasarkan hasil evaluasi dan pemeriksaan, Bambang menyimpulkan notaris sejauh ini patuh untuk melaporkan transaksi keuangan Pengguna Jasa yang memenuhi kriteria mencurigakan.

Bambang juga mengingatkan para notaris untuk selalu menerapkan PMPJ. Apabila ada klien yang tidak kooperatif mendukung kebijakan tersebut, tidak mau memberikan data yang benar dan valid serta adanya transaksi yang menyimpang dari profil sang pengguna jasa, maka notaris wajib melaporkannya via GoAML.

Kegiatan pengawasan kepatuhan turut dihadiri oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Yosi Setyawan dan Kepala Subbidang Administrasi Hukum Umum Widya Pratiwi Asmara sebagai unsur Sekretariat MPW Provinsi Jawa Tengah untuk memberikan dukungan fasilitstif dan administratif atas pelaksanaan kegiatan pengawasan kepatuhan. (ifa/web/bas)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya