33 C
Semarang
Sunday, 15 June 2025

Kemenkumham Jateng Gelar Sosialisasi dan Simulasi Layanan Pendaftaran Perseroan Perorangan

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Surakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah menggelar Sosialisasi Layanan Pendaftaran Perseroan Perorangan kepada para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). se-Kota Surakarta bertempat di Ballroom HARRIS Hotel & Convention Solo, Senin (30/5). Kegiatan ini dilakukan dalam rangka pemberdayaan kalangan pelaku UMK dengan tema “Dengan menjadi Perseroan Perorangan, UMK PASTI Berdaya Saing”.

Bambang Setyabudi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam sambutannya via zoom mewakili Kepala Kanwil Kemenmumham Jateng, A. Yuspahruddin menegaskan bahwa konsep badan hukum perseroan perorangan merupakan terobosan bagi para pelaku UMK.

“Usaha berskala mikro dan kecil dapat berbadan hukum hanya dengan mendaftarkan pernyataan pendirian, tanpa akta pendirian dari notaris, dan tanpa batas minimal modal yang disetorkan. Perseroan Perorangan cukup didirikan oleh 1 orang sebagi pemilik sekaligus sebagai Direktur,” ungkap Bambang membuka kegiatan secara virtual.

Ia pun mengajak para pelaku UMK untuk aktif menggunakan layanan Administrasi Hukum Umum yang dimiliki oleh Kementerian Hukum dan HAM.

“Saya mengajak Bapak/Ibu pelaku UMK untuk memanfaatkan AHU Online dalam mendaftarkan usaha sebagai Perseroan Perorangan dan menyampaikan laporan keuangan perseroan,” tutur Bambang.

Kegiatan dilanjutkan dengan mengadakan simulasi penggunaan aplikasi perseroan perorangan. Simulasi ini guna meningkatkan jumlah pendirian perseroan perorangan.

Narasumber dari Direktorat Teknologi Informasi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menjelaskan tentang pengisian data perseroan dan pemilik usaha.

Kemudian, salah seorang peserta kegiatan sosialisasi, Lunardi Antariksa, mencoba melakukan pendaftaran perseoran perorangan mulai dari pembayaran PNBP hingga mengisi data. Alhasil, Lunardi Antariksa mendapatkan surat pernyataan pendirian dan sertifikat pendaftaran perseroan perorangan atas nama PT ARETEE ECOPRINT SOLO yang yang diserahkan oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda, Lily Mufidah.

Kegiatan ini diikuti oleh 100 orang peserta yang terdiri dari para Pelaku Industri dan Perdangan berskala Mikro dan Kecil dan kalangan perbankan sekota Surakarta, serta para Notaris di wilayah eks-Karesidenan Surakarta.

Adapun pemberi materi sosialisasi antara lain: Lily Mufidah (Penyuluh Hukum Ahli Muda pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah), Nugroho Tri Wibowo (Pranata Komputer Mahir pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Surakarta), dan Wieka Wintari (Penyuluh Pajak Ahli Muda pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II), dan Agung Nugroho (Pengolah Data Aplikasi dan Database pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum). (Ifa/web/bas)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya