27 C
Semarang
Sunday, 13 April 2025

Dua WNA Ajukan Permohonan Kewarganegaraan, Kemenkumham Jateng Gelar Rapat Verifikasi

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah melakukan verifikasi permohonan kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap dua Warga Negara Asing, pada Jumat (27/05) di Ruang Rapat Bima.

WNA yang mengajukan permohonan kewarganegaraan Republik Indonesia bermana Jozef Subroto Kusumowidagdo yang merupakan Warga Negara Amerika Serikat dan Chiu Chen Yeh merupakan Warga Negara Taiwan.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, A. Yuspahruddin yang diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Bambang Setyabudi hadir secara virtual memimpin pelaksanaan kegiatan verifikasi secara virtual. Ia mengungkapkan, kegiatan verifikasi ini merupakan salah satu rangkaian yang perlu dilalui untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia.

“Kegiatan verifikasi permohonan kewarganegaraan Republik Indonesia merupakan bagian dari rangkaian pemrosesan permohonan seorang WNA untuk menjadi WNI,” ujar Bambang Setyabudi.

Bambang mengawali wawancara dengan memberikan beberapa pertanyaan kepada Jozef Subroto Kusumowidagdo dan Chiu Chen Yeh.

Kemudian, Tim Evaluasi Terpadu secara bergantian mewawancarai kedua pemohon tersebut mengenai keabsahan identitas dan status perkawinan, dokumen keimigrasian, pekerjaan, jaminan kesehatan, dsb.

Ada pun tim Evaluasi Terpadu terdiri dari unsur Kepolisian Daerah Jawa Tengah, unsur Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, unsur Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I, unsur Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, dan unsur Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah.

“Ikuti aturan yg berlaku di Indonesia, jangan sampai ada peredaran narkoba atau perbuatan menyimpang lainnya,” ujarnya AKBP Franky Ani Sugiharto, perwakilan Polda Jateng.

Hal yang sama juga diungkapkan Wahid Arbani, perwakilan Kanwil Kemenag Prov Jateng. Ia meminta mereka, ketika nanti sudah berhasil menjadi WNI, agar taat, loyal dan patuh terhadap NKRI, Pancasila dan Peraturan Perundang-Undangan.

Jalannya kegiatan verifikasi turut dihadiri oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Yosi Setyawan dan Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Widya Pratiwi Asmara. (ifa/bas)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya