30 C
Semarang
Tuesday, 17 June 2025

Ketua Komisi III DPR RI Minta Omnibus Law Diindonesiakan, Usulkan Hukum Lengkap Sebagai Gantinya

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto, meminta agar istilah omnibus law diIndonesiakan, dicari padan katanya dalam Bahasa Indonesia, supaya lebih mudah dipahami. Hal itu perlu dilakukan mengingat ke depan produk peraturan selain harus lebih efektif dan efisien dengan menyatukan satu tema khusus dalam satu undang-undang, juga harus dipikirkan agar produk perundang-undangan lebih mudah dipahami oleh masyarakat luas.

“Saya ada usul, bagaimana kalau omnibus law diIndonesiakan menjadi Hukum Lengkap atau Hukum Komplit. Bisa juga memakai istilah Indonesia Pranata Lengkap atau Pranata Komplit. Dengan begitu Undang-undang UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja misalnya, nomenklaturnya menjadi Undang-Undang Nomer 11 Tahun 2020 tentang Hukum Lengkap Cipta Kerja,” ujar Bambang Wuryanto, Kamis (12/5/2022) malam.

Mengenai istilah apa yang lebih pas, sosok yang akrab disapa sebagai Bambang Pacul ini tidak mempermasalahkannya. Yang penting diIndonesiakan agar sesuai dengan bahasa resmi yang dipakai. Dia berharap masukan dari masyarakat serta mereka yang memiliki kompetensi para pakar dan akademisi untuk menyampaikan masukannya.

Mau pakai kata Pranata bisa, pakai istilah Hukum juga tak masalah. Mau pakai kata Lengkap oke, mau pilih Komplit juga boleh karena semuanya ada di Kamus Umum Bahasa Indonesia (KBBI).  Yang penting adalah tujuannya, bagaimana agar dengan membaca judulnya saja masyarakat sudah punya gambaran yang cukup tentang suatu peraturan.

Politisi PDIP ini menegaskan, apa yang disampaikannya adalah usulan awal supaya masyarakat tidak dibuat bingung. Menurut pemahamannya, nantinya dalam penamaan ada undang-undang yang sifatnya tunggal seperti yang ada sekarang; serta undang-undang omnibus. Kata omnibus sendiri berasal dari Bahasa Latin yang berarti “untuk semuanya”.

Untuk yang omnibus diberi tambahan Hukum atau Pranata Lengkap atau Komplit di depan nama subyeknya. Dengan begitu mudah dibedakan mana undang-undang yang tunggal, mana yang cakupannya majemuk.

Yang terjadi sekarang, kata dia, keduanya memakai cara penamaan yang sama sehingga bisa membingungkan. Karena itu dia berharap para ahli bahasa, ahli hukum dan para pemikir untuk menyumbangkan gagasan dan pendapat tentang hal ini. “Kelihatannya ini masalah sepele, tapi kalau kita renungkan ini sesuatu yang penting dan mendasar,” dia menambahkan.

Di DPR sendiri usulan itu akan disampaikan ke fraksi-fraksi yang ada. Dalam program legislasi, setelah lahir UU Cipta Kerja, masih ada RUU Omnibus atau RUU Sapu Jagat, yaitu RUU Tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, dan RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Undang-undang omnibus dinilai efisien dan efektif dalam program legislasi nasional, meski masih terbuka untuk diperdebatkan. Namun yang harus dipertimbangkan penerapan undang-undang omnibus tujuan dasarnya baik.  “PengIndonesiaan istilah omnibus law  penting dan perlu dilakukan,” tukasnya. (ida/web/bas)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya