RADARSEMARANG.COM, Semarang – Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah A. Yuspahruddin melantik dan mengambil sumpah jabatan 42 Notaris yang berada di wilayah Jawa Tengah, Kamis (7/4).
Dalam sambutannnya, Kakanwil Yuspahruddin meminta seluruh notaris untuk mengimplementasikan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dengan penuh rasa tanggung jawab.
Selain itu, untuk tepat waktu dalam menyampaikan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dengan sebenar-benarnya kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Dengan melaksanakan kewajiban tersebut, Notaris telah berkontribusi memerangi tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana terorisme. Sekaligus melindungi diri Notaris sendiri dari risiko terlibat atau turut serta dalam tindak pidana,” katanya.
Ia kembali mengingatkan tupoksi notaris. Dimana, sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik baik berdasarkan peraturan perundang-undangan maupun berdasarkan kehendak para pihak yang berkepentingan, harus memastikan hak dan kewajiban masing-masing pihak.
“Dalam memberikan jasa hukum kepada masyarakat wajib berpedoman pada Kode Etik, serta memenuhi kewajiban dan menjauhi semua larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris dan peraturan perundang-undangan lainnya,” ujar Kakanwil.
Ia berharap agar para Notaris senantiasa meningkatkan kompetensi untuk memenuhi kebutuhan hukum klien. Khususnya di era teknologi 4.0, serta mengikuti perkembangan hukum yang berlaku.
Pelantikan notaris yang dihadiri dan disaksikan oleh Kepala Divisi Administrasi Jusman, Kepala Divisi Pemasyarakatan Supriyanto, dan Pejabat Administrasi ini berlangsung di aula lantai 3 Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng. (ifa/web/bas)