RADARSEMARANG.COM, Semarang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menggelar Workshop Penyelesaian Substantif Paten Pengelolaan Pasca Pendaftaran Paten. Kegiatan ini berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Perguruan Tinggi, Litbang, dan Pelaku Usaha, Selasa (29/3/2022).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng dilaksanakan selama tiga hari, 29-31 Maret. Koordinator Permohonan dan Publikasi DJKI Slamet Riyadi, mengungkapkan melalui kegiatan workshop ini salah satu konteksnya akan memberikan konsultasi dokumen permohonan paten.
“Kami berusaha memberikan layanan terbaik dengan cara melakukan konsultasi,” ujar Slamet.
Ia menambahkan, dalam pelaksanaannya pihaknya selalu membekali diri untuk berkomunikasi. Adapun setelah selesai konsultasi namun masih membutuhkan diskusi, ia persilahkan menghubungi para pemeriksa yang bersangkutan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, A. Yuspahruddin yang diwakili Kepala Bidang Pelayanan Hukum Agustinus Yosi Setyawan, berharap peserta Workshop dapat saling bersinergi untuk berdiskusi memberikan sumbangsih pemikiran, masukan, dan saran.
Terlebih workshop ini merupakan salah satu program unggulan DJKI yang telah dicanangkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI. “Yakni untuk mewujudkan transformasi kualitas pelayanan publik yang berintegritas, DJKI aktif mendengar untuk memberi solusi,” kata Yosi.
Ia menjelaskan, Workshop Penyelesaian Substantif Paten Pengelolaan Pasca Pendaftaran Paten dengan Perguruan Tinggi, Litbang, dan Pelaku Usaha ini diikuti oleh 32 orang peserta yang merupakan pemohon dari Sentra Kekayaan Intelektual, LPPM Universitas, pelaku usaha, dan inventor di Jawa Tengah.
Adapun dokumen permohonan paten yang diperiksa oleh tim Direktorat Paten, DTLST dan Rahasia Dagang hak paten di bidang penemuan fisika, teknik kimia, teknik elektro, farmasi, dan teknik mesin mekanik. (ifa/web/bas)