RADARSEMARANG.COM, Semarang – Status badan hukum bagi para pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) perlu dimiliki. Terutama bagi Perseroan Perorangan dengan tanggung jawab terbatas. Hal ini disinyalir dapat memberikan terobosan bagi para pelaku usaha UMK yang ingin mengembangkan usahanya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng, A. Yuspahruddin mengatakan, Perseoran Perorangan tidak seperti Perseroan pada umumnya dimana merupakan persekutuan modal yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dengan Akta Notaris. Perseroan Perorangan dapat didirikan oleh 1 orang tanpa Akta Notaris dan tanpa adanya batasan modal minimal.
Ia menilai, dengan menjadi Perseroan Perorangan, UMK berkesempatan mengakses layanan perbankan untuk mendapatkan modal usaha. Sehingga UMK dapat semakin bertumbuh dan menciptakan lebih banyak lapangan kerja. “Perseroan Perorangan ini sangat cocok bagi siapa saja yang ingin merintis usaha meskipun masih pemula dan belum memiliki besar,” ujarnya.
Ia memaparkan, cara mendirikan Perseroan Perorangan sangat mudah. Hanya dengan membayar biaya pendaftaran Rp 50.000. Calon pengusaha UMK dapat melakukan pendaftaran secara elektronik, lalu mengisi data pendirian perseroan pada kolom-kolom yang tersedia. Kemudian, lanjut Yuspahruddin, pemohon dapat kembali mengecek isian data sebelum mengklik “Submit Permohonan” pada laman tersebut. Paling lambat 7 hari setelah submit permohonan, pemohon wajib melakukan konfirmasi surat pernyataan pendirian dengan mengklik “Ya, Saya Yakin”.
Setelah alur tersebut selesai, sistem akan menerbitkan Surat Pernyataan Pendirian Perseroan Perorangan dan Sertifikat Pendaftaran Pendirian Perseroan yang dapat diunduh oleh pemohon.
“Nah, adanya Sertifikat Pendaftaran Pendirian Perseroan Perorangan ini, menandakan telah berdirinya sebuah Perseroan Perorangan. Oleh karenanya, dapat langsung melakukan kegiatan usahanya sebagai badan hukum,” jelasnya.
Berdasarkan data statistik tahun 2018 dari Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Industri Mikro dan Kecil tercatat sebanyak 64 juta unit usaha. Industri Mikro dan Kecil ini menyerap tenaga kerja sebanyak 113,8 juta jiwa dan menyumbang 60% Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Untuk memberdayakan Usaha Mikro dan Kecil (UMK), Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memberikan terobosan bagi para pelaku usaha UMK yang ingin mengembangkan usahanya melalui pemberian status badan hukum tersebut. (ifa/web/bas)