RADARSEMARANG.COM, Semarang – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Jawa Tengah menyorot keputusan pemerintah yang menjadikan BPJS sebagai syarat mengurus urusan publik. Seperti pembuatan SIM, STNK, jual beli tanah hingga umrah. Hal itu sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Pemerintah seharusnya bisa mengambil kebijakan sesuai konteksnya. Kebijakan tersebut tentu bisa membuat masyarakat gaduh dan menjadi boomerang serta bertentangan dengan tujuan dari reformasi birokrasi.“Salah satunya pelayanan yang cepat dan prima. Jika BPJS syarat utama kemudian ada warga sakit belum punya, justru akan menimbulkan masalah di lapangan,” kata Sekretaris Fraksi PPP DPRD Jateng dr. Hj. Sholeha Kurniawati.
Ia menambahkan, prinsipnya BPJS merupakan Jaminan sosial yang sifatnya tidak mengikat. Sehingga seharusnya hal tersebut tidak menjadi bagian syarat dalam pengurusan administrasi kependudukan atau sejenisnya di 23 kementerian dan 7 lembaga negara. Pelayanan publik kewajiban pemerintah, maka harus dipahami betul aturan ini. “Jangan sampai hal ini menjadi salah satu penghambat pelayanan bagi masyarakat yang saat ini sedang dibangun pemerintah,” tegasnya.
Anggota Komisi B DPRD Jateng ini menilai memang kebijakan tersebut bertujuan sangat baik. Sebab, sebagai upaya untuk pemerataan adanya jaminan kesehatan bagi masyarakat. Tapi tetap saja tahap implementasinya harus dilakukan dengan bijaksana. “Tanpa mengabaikan hak-hak dasar masyarakat sebagai bagian penting dari negara,” ujarnya.
Ia menambahkan, BPJS perlu introspeksi. Sebenarnya ada cara yang lebih humanis untuk merekrut peserta baru dengan edukasi yang baik dan meningkatkan pelayanan yang prima. Sehingga masyarakat bisa menilai dan memutuskan menjadi peserta dengan sendirinya. “Bukan pemaksaan. Kesejahteraan para nakes di faskes jejaring juga harus diperhatikan, karena menjadi ujung tombak pelayanan,” tambahnya. (fth/web/bas)