RADARSEMARANG.COM, Semarang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah melaksanakan kegiatan pembinaan terhadap Majelis Pengawas Notaris Daerah (MPD) Kabupaten Kudus, Selasa (22/02) di Gedung Sekretariat Daerah Kudus.
Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Widya Pratiwi Asmara, mendorong agar MPD melakukan pemeriksaan rutin dua kali setahun terhadap seluruh Notaris di Kabupaten Kudus.
Selain pemeriksaan rutin, MPD diharuskan untuk mensyaratkan bukti pembayaran PNBP Layanan Konduite bagi Notaris yang akan mengajukan perpanjangan masa jabatan notaris atau perpindahan wilayah notaris.
“Tidak kalah penting, MPD harus selalu membangun kesadaran seluruh Notaris guna mendukung upaya Pemerintah dalam mencegah dan menanggulangi tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme,” katanya.
Komitmen ini, lanjut Tiwi diwujudkan dengan pelaksanaan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) ketika notaris menjalin hubungan usaha dengan kliennya. “Penerapan PMPJ merupakan komponen objek pemeriksaan MPD terhadap Notaris, ” tambahnya.
Untuk mewujudkan kualitas pengawasan Notaris yang lebih baik, Kanwil Kemenkumham Jateng tengah membenahi aplikasi SILANDU, sehingga Notaris sebagai pelapor dapat melakukan pengeditan apabila dirasa ada kekeliruan dalam kolom isian.
“Dengan pembenahan itu, MPD akan diberikan hak akses agar dapat mengecek langsung pelaporan Notaris pada aplikasi SILANDU,” paparnya.
Berkenaan dengan telah dilantiknya keanggotaan MPD Kabupaten Kudus oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, A. Yuspahruddin pada akhir tahun 2021, Tiwi juga menyerahkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah tentang Pengangkatan Anggota MPD Kabupaten Kudus dan Berita Acara Pengambilan Sumpah Jabatan kepada Ketua MPD Kabupaten Kudus.
Dalam giat tersebut turut hadir Ketua MPD Kabupaten Kudus Radot Sitompul, Wakil Ketua Leksmana Wisnu Hartono, beserta para Anggota dan staf sekretariat MPD. (ifa/web/bas)