RADARSEMARANG.COM, Semarang – Wakil Wali Kota Semarang, Hevearita G. Rahayu bersama Kakanwil Kemenkumham Jateng, A. Yuspahruddin membuka Diklat 3 In 1 Berbasis Kompetensi Operator Jahit Garmen angkatan 3. Kegiatan ini berpusat di Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane Semarang.
Diklat ini terdiri dari Pelatihan, Sertifikasi dan Penempatan. Pembinaan kemandirian ini akan diadakan selama 18 hari ke depan. Adapun giat ini diikuti oleh 480 WBP Lapas Kelas I Semarang.
Dalam kesempatan tersebut, Hevearita mengungkapkan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mengadakan Diklat ini untuk WBP Lapas Kelas I Semarang. Terlebih 70 persen peserta pelatihan ini merupakan warga Kota Semarang. Dengan pelatihan ini, Ita –sapaan akrabnya- berharap bisa memberikan keterampilan dan kemampuan berwirausaha bagi mereka.
“Kami berharap ilmu ini bisa menjadi bekal dan bisa digunakan bagi WBP setelah selesai menjalani masa pidana di Lapas Kelas I Semarang. Sehingga bisa menjadi peluang usaha dan bisa memberikan manfaat serta tambahan nafkah bagi keluarga,” katanya, Senin (21/2).
Ia mewakili Pemerintah Kota Semarang mengapresiasi kegiatan ini karena dapat meningkatkan softskill dan kemandirian dari WBP. Ia mengaku terkesan dengan karya WBP Lapas Kelas I Semarang diantaranya, Batik, Kaligrafi, Bakery sampai Furniture.
Yuspahruddin mengatakan, pelatihan ini bekerja sama dengan Balai Diklat Industri Yogyakarta dan CV. Amura Pratama. Diklat ini merupakan salah satu kegiatan pokok dari Pemasyarakatan dimana mesti melakukan pembinaan dan pembimbingan bagi narapidana. Supaya, setelah menjalani masa hukumannya nanti dapat menjadi manusia yang seutuhnya, menyadari kesalahannya serta bisa memperbaiki diri dan aktif produktif dalam bermasyarakat.
“Dengan Diklat ini, Kemenkumham sudah melakukan upaya agar setelah WBP menjalani masa hukumannya dapat mempunyai kemampuan dan dapat dibuktikan dengan sertifikasi,” katanya.
Adapun pemilihan 480 napi tersebut dilakukan melalui assessment minat dan bakat. Mereka sebelumnya tidak memiliki keterampilan menjahit. Di Lapas Kedungpane, diklat ini merupakan kali pertama. (ifa/web/bas)